Senin, 28 Juli 2008

Kondisi 4 Korban Jembatan Cipunagara Sudah Sadar

Jakarta - Empat orang korban akibatnya ambruknya Jembatan Cipunagara, Pamanukan, Subang, Jawa Barat, dirawat di RSU Subang. Setelah mendapat perawatan dokter, kondisi korban mulai membaik.

Menurut catatan yang ada di Unit Gawat Darurat (UGD) RSU Subang, Jl. Otista, Subang, Jawa Barat, Sabtu (24/7/2004), para korban masuk secara bergelombang. Mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.25 WIB.

Keempat korban yang dibawa ke RS tersebut adalah, Yusuf (35) warga Slawi, Jawa Tengah, Kartono (45) Slawi, Jawa Tengah, Andi (21) warga Karang Sambung, dan Wayan (57) beralamat di Denpasar, Bali.

"Para korban saat ini dalam kondisi sadar. Di antara mereka, yang mengalami luka paling parah, adalah Yusuf. Dia mengalami patah tulang pada kaki kanannya," tutur Dede, petugas RSU Subang kepada detikcom lewat telepon.

Sumber : www.detik.com

Agung Minta BK Proses Anggota DPR Penerima Dana BI

Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono akan segera memanggil pimpinan BK guna menindaklanjuti kesaksian Hamka Yandhu di PN tipikor mengenai keterlibatan sejumlah anggota DPR soal aliran dana BI. Agung pun meminta BK segera memproses atas dasar perintah pimpinan DPR. "Meski belum ada laporan dari masyarakat, BK bisa menindaklanjuti kalau ada perintah pimpinan DPR. Saya akan panggil dulu pimpinan supaya tidak usah menunggu proses pengadilan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2008). Menurut wakil ketua umum Partai Golkar ini, BK akan tampak punya kekuatan bil memproses kasus ini tanpa menunggu keputusan pengadilan. Soal sanksinya, Agung menyerahkan sepenuhnya pada BK, sesuai dengan bukti yang ada. "Supaya BK tidak terlihat nothing to do tidak usah menunggu selesainya proses pengadilan. Soal sanksinya tergantung, apakah ditegur atau diberhentikan. Itu nanti," terang Agung. Bagaimana sikap Partai Golkar terhadap Paskah Suzetta dan sejumlah kedernya yang disebut Hamka Yandhu ikut menerima aliran dana BI? "Itu semua tergantung pengadilan. Kita tidak bisa intervensi. Kalau butuh pengacara, ya kita bantu secara profesional," terangnya. Lalu kapan akan memanggil pimpinan BK? "Secepatnya. Kalau bisa masa persidangan depan sudah bisa diproses," jawab Agung.

Sumber : detik.com

Senin, 07 April 2008

MS Kaban Penuhi Panggilan KPK

Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ka'ban menjadi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ijin pemanfaatan kayu dan gratifikasi dengan tersangka bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar.

Mengenakan kemeja putih berbalut jaket abu-abu, Kaban datang ke KPK pukul 9.30. Sebenarnya KPK menjadwalkan
pemeriksaan Ka'ban pada rabu lalu. Namun, Kaban tidak datang dengan alasan ada acara lain yang harus dihadirinya.

Sebelum diperiksa, Kaban menyatakan akan mengklarifikasi soal izin pemanfaatan kayu dan gratifikasi yang melibatkan Jaafar ini. "Karena semua izin-izin ada masa berlakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/4).

Bupati Pelalawan mengeluarkan 166 izin pada periode2001-2006. Empat dari lima perijinan yang dikeluarkannya itu terkait dengan kerja sama dengan sebuah perusahaan bubur kertas raksasa yang pabriknya beroperasi di kabupaten tersebut.

Namun izin yang seharusnya dikeluarkan pada lahan kosong. Tapi, ketika diselidiki di lapangan, ternyata berada di hutan alam. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Selain itu KPK juga menemukan adanya aliran dana kepada Azmun sebanyak Rp 1 miliar

Kaban juga mengatakan akan mengklarifikasi soal penerbitan izin kepada 14 perusahan yang terkait dalam kasus tersebut. "Karena kita departemen kehutanan memberikan, membuat kebijakan, memverifikasi perizinan," katanya.

Sementara Tengku Azmun Jaafar datang ke KPK pukul 10.30. Berbalut batik cokelat hitam, Azmun datang dengan mobil tahanan berwarna hitam.

Sumber : www.tempointeraktif.com

KPK Bahas Reformasi Birokrasi dengan Menter Aparatur Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat mengenai reformasi birokrasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendy dan Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa. "Termasuk hasil survei integritas kemarin," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (7/4).

Akhir maret lalu, KPK mengumumkan hasil survei integritas sektor publik. KPK menyebutkan sepuluh departemen memiliki integritas rendah. Survei yang dilakukan di 30 departemen/instansi menggunakan skala 1 sampai 10 untuk mengukur integritas sektor publik.

Survei sepuluh departemen/instansi menghasilkan temuan Badan Pertanahan Nasional dinilai 4,16, Departemen Perhubungan (4,24), PT. Pelabuhan Indonesia (4,76), Kepolisian Republik Indonesia (4,81).

Kemudian Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (4,85), Departemen Agama (5,15), PT. Perusahaan Listrik Negara (5,16), Departemen Kesehatan (5,25), Mahkamah Agung (5,28), dan Departemen Kelautan dan Perikanan (5,41).

Sementara itu, tiga departemen/instansi yang tertinggi skor integritasnya adalah Badan Kepegawaian Negara (6,51), Departemen Dalam Negeri (6,25), dan PT PERTANI (6,17). Sementara itu, Departemen Hukum dan HAM merupakan lembaga dengan nilai integritas terendah.

Sumber : www.tempointeraktif.com

Hanya Drajad Tolak Boediono

Boediono memang melenggang mulus menjadi Gubernur BI. Tetapi Komisi XI tidak dapat memutuskan secara aklamasi. Anggota FPAN Drajad Wibowo adalah satu-satunya yang menolak calon tunggal pemerintah itu.

Usai rapat tertutup Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (7/4), Drajad mengungkapkan 2 alasan tidak memilih Boediono. Di mata ekonom ini, Boediono telah melebihi kapasitas BI dalam hal pemerataan ekonomi. "Pilihan kebijakan Boediono tidak tepat dalam lini pemerataan ekonomi karena hal itu tanggung jawab pemerintah bukan BI," tegasnya.

Selain itu, Drajad menilai Menko Perekonomian ini tidak tuntas menjawab klarifikasi BLBI. "Waktu saya bertanya soal klarifikasi BLBI, beliau tidak menjawab tuntas karena dipotong interupsi dari rekan anggota dewan," keluhnya.

Dari hasil voting, Boediono didukung oleh 45 anggota dewan dengan rincian FPG (11), FPPP (5), FPAN (3), FPDIP (9), FKB (4), FPKS (4), FPD (6), FBPD (1), FPBR (1), FPDS (1). Ketua Komisi XI Awal Kusumah mengungkapkan hasil rapat ini akan dibawa dalam rapat bamus DPR 8 April besok.

Sumber : www.inilah.com



Penanganan BLBI Tak Butuh Interpol

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan penuntasan kasus BLBI akan menggunakan mekanisme Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, bukan interpol.

Hal itu dikemukakan oleh Hendarman seusai rapat kabinet dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Sekertariat Negara, Jakarta, Senin (7/4) malam.

"Informasi dengan interpol itu darimana, ..., kalau dengan interpol kan berarti menangkap orang, masalah BLBI ini termasuk penyelamatan aset juga," katanya.

Menurut dia, pemerintah telah membicarakan penanganan BLBI dengan StAR initiative bersama Bank Dunia dan United Nation Drug And Crima (UNDC).

Hendarman mengatakan Kejaksaan Agung mengajukan tujuh kasus yang terdiri atas enam kasus korupsi dan satu kasus pembalakan liar.

Jaksa Agung juga menyatakan, salah satu kasus korupsi adalah kasus yang melibatkan obligor BLBI.

Rencananya, tim dari StAR akan mengadakan diskusi untuk membahas ketujuh kasus yang diajukan Kejaksaan Agung tersebut pada April 2008.

Sumber : www.inilah.com



Tantangan Berat untuk Boediono

Sebagian besar anggota Komisi XI DPR mendukung pencalonan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Dia disebut sebagai figur yang tepat memimpin bank sentral ke depan.

Meski sebagian anggota DPR lainnya mengingatkan keterlibatan Boediono terkait kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika ia menjadi Direktur BI, bisa dipastikan Boediono akan terpilih menjadi gubernur bank sentral. Faktanya, saat uji kelayakan dan kepatutan, hanya Drajat Wibowo, politisi Partai Amanat Nasional yang menentangnya.

Salah satu tantangan berat bagi Boediono adalah untuk mencermati paradigma baru keterkaitan moneter, finansial, dan ekonomi riil pada mandala global dan dampaknya bagi ekonomi Indonesia.

Tahun lalu dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Boediono menekankan teori kaitan demokrasi dengan pendapatan per kapita, merujuk pandangan pelbagai pakar. Demokrasi hanya bisa subur dan stabil dalam tingkat pendapatan per kapita US$ 6.600. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia belum stabil.

Dalam hal ini, kata pengamat ekonomi Christianto Wibisono, Boediono termasuk reformis yang simpatik terhadap demokrasi. Dalam resesi global kapitalisme dewasa ini, ironisnya, yang menyelamatkan bank papan atas AS adalah Sovereign Wealth Fund (SWF) di RRC, Timur Tengah, dan Singapura.

Tantangan lainnya kemudian, kata Christianto, mungkinkah duet Yudhoyono - Kalla dan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia akan melahirkan gebrakan yang bisa mengundang dana SWF berskala besar, dalam masa transisi satu tahun menjelang pemilu?

Dana-dana SWF yang bernilai trilyunan dolar AS diperlukan untuk sektor riil karena situasi krisis pangan dan inflasi yang memberatkan rakyat. Penderitaan ini jelas harus memperoleh prioritas untuk ditanggulangi. Kalau rakyat sudah semakin terhimpit dan tersudut, maka Pilpres 2009 bisa menghasilkan surprise, kejutan.

Lantas, apa lagi tantangan mendasar Boediono ke depan jika memimpin BI? Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Adrianus Mooy menilai tantangan yang paling utama dihadapi oleh Boediono adalah soal team work.

Masalah kerja sama ini menjadi penting karena dampak politisasi yang terjadi selama ini di BI telah membuat bank sentral butuh sosok yang bisa membangun team work yang baik.

Tantangannya adalah membangun kerja sama dengan pemerintah dan internal BI. Politisasi BI selama ini cukup mengganggu team work dengan proses pemilihan di BI. ‘’Menurut saya yang paling paling ideal, deputi Gubernur BI itu diusulkan oleh gubernur diangkat oleh presiden," kata Adrianus di gedung BI, Senin (7/4).

Adrianus menekankan sekali soal team work karena sebagai seorang yang pernah berada di tampuk tertinggi BI, dirinya sadar betapa pentingnya soal ini. Terutama, menyangkut prosedur pemilihan para deputi gubernur.

Sumber : www.inilah.com


Slawi, Cuaca Buruk, Harga Gabah Rendah

Rendahnya harga gabah yang diterima petani pada musim panen kali ini, dipengaruhi oleh faktor cuaca. Akibat hujan yang masih sering turun, kadar air pada gabah menjadi tinggi. Harga gabah terpaksa disesuaikan dengan kadar air yang ada.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tegal, Toto Subandriyo, Selasa (25/3). Menurut dia, dari hasil pengecekan di sejumlah lokasi panen di Kabupaten Tegal, kadar air pada gabah kering panen atau GKP mencapai 31 persen.

Padahal sesuai standar, kadar air pada GKP sebesar 25 persen. Akibatnya, harga pembelian gabah terpaksa disesuaikan dengan kadar air tersebut. Saat ini, rata-rata harga GKP yang diterima petani sebesar Rp 1.700 per kilogram. Dengan kadar air yang tinggi, harga tersebut sebenarnya sudah memenuhi standar harga pembelian pemerintah atau HPP.

Selain itu, kualitas panen di beberapa wilayah juga kurang bagus, akibat adanya serangan hama penggerek batang dan kresek. Butir padi banyak yang kosong, sehingga produktifitas yang dihasilkan rendah.

Toto mengatakan, selama Februari hingga Maret, panen di wilayah Kabupaten Tegal sudah mencapai 14.000 hektar. Panen raya diperkirakan akan berlangsung bulan April mendatang, seluas 15.000 hektar.

Apabila hujan masih sering turun, diperkirakan harga gabah tidak akan naik. Namun apabila cuaca mulai kering, kualitas gabah akan membaik. Petani dapat memperoleh gabah dengan kadar air rendah, sehingga harganya tinggi.

Selain itu dalam pengadaan beras, ia berharap agar Bulog lebih mengintensifkan satgas daripada mitra kerja. Melalui satgas, petani dapat menjual gabah secara langsung kepada pemerintah, berapa pun kadar air yang ada di dalamnya. Sementara melalui mitra, petani tidak dapat menjual gabah secara langsun g kepada pemerintah.

Sejumlah petani di Kabupaten Tegal dan Brebes mengeluh rugi, akibat rendahnya harga gabah saat ini. Marjuki (55), petani di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang mengatakan, harga jual gabah yang diperolehnya hanya Rp 1.600 per kilo gram. Dari lahan seluas 8.000 meter persegi, ia hanya memperoleh hasil Rp 5,6 juta. Padahal biaya yang dikeluarkannya mencapai Rp 6 juta.

Menurut dia, kualitas panen yang dihasilkan kali ini memang kurang bagus. Selain kadar airnya tinggi, tanamannya juga terserang hama penggerek batang. Meskipun demikian, ia berharap agar pemerintah menaikkan harga pembelian gabah, agar petani tidak semakin terpuruk.

Wakil Kepala Bulog Sub Divre VI Pekalongan, Opa Sutiyana mengatakan, pengadaan beras oleh Bulog mulai berlangsung sejak awal Maret lalu. Dari target 100.000 ton, saat ini sudah terealisasi sekitar 13.000 ton. Diperkirakan, target pengadaan beras akan tercapai pada bulan Juni.

Meurut dia, HPP beras tahun ini masih sama dengan tahun lalu, sebesar Rp 4.000 p er kilogram. HPP GKP sebesar Rp 2.000 per kilogram, sedangkan HPP gabah kering gilig atau GKG sebesar Rp 2.600 per kilogram. Apabila muncul harga yang lebih rendah di pasaran, hal itu diperkirakan akibat tidak terpenuhinya kualifikasi, seperti kadar air dan hampa kotoran yang terlalu tinggi.

Sumber : www.kompas.com

Gizi Buruk dirawat di RS Soesilo Slawi

Dua anak penderita gizi buruk ditemukan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mereka adalah An Zuhrotul Hidayah yang dirawat di RS dokter Soeselo Slawi, Tegal, sejak 3 Februari, dengan berat badan 17 kilogram, dan Siti Setiawati, yang dirawat sejak 9 Februari dan berat badan 5,6 kilogram—keduanya dari keluarga miskin.

Kepala Subbidang Pelayanan RS dokter Soeselo Slawi, Endang Puji Hastuti, mengatakan, penderita gizi buruk, Ahmad Firmansyah (11 bulan), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kedungbanteng, meninggal hari Selasa (12/2).

Selama tahun 2007, ditemukan 647 kasus gizi buruk dan 3.755 kasus gizi kurang di Kabupaten Tegal. Pada kurun waktu yang sama, penderita gizi buruk di Kabupaten Blora berjumlah 147 anak di bawah usia lima tahun.

Angka di Kabupaten Tegal itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah 451 kasus gizi buruk dan 1.785 kasus gizi kurang—menurun dibandingkan tahun 2006, 900 anak.

Kepala Subdinas Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Lilik Hernanto mengatakan, itu berdasarkan penimbangan 55.826 anak balita di seluruh Kabupaten Blora yang dilakukan Februari dan Agustus.

Kemiskinan

Menurut Endang, sebagian besar kasus gizi buruk di Kabupaten Tegal disebabkan faktor kemiskinan. Karena itu, penanganan dilakukan dengan dua cara, yaitu penanganan terhadap pasien dan pemberdayaan orangtua. Penanganan pada penderita gizi buruk dan gizi kurang dilakukan melalui penanganan medis dan pemberian makanan pendamping air susu ibu.

Dua penderita gizi buruk yang ditemukan di Kabupaten Tegal, An Zuhrotul Hidayah (12), warga Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, dan Siti Setiawati (2), warga Desa Karangwuluh, Kecamatan Surodadi, kemarin masih dirawat intensif di RS dokter Soeselo Slawi.

Sumber : www.prakarsa-rakyat.org

All About Teh Poci

Kenikmatan teh akan lebih terasa apabila di minum dengan menggunakan tempat aslinya “POCI”

Tersedia:

1 set Poci polos coklat muda (1 poci, 2 mug + pan bulat), harga = Rp. 30000,- /set

1 set Poci polos coklat kehitaman (1 poci, 2 mug + pan bulat), harga = Rp. 45000,- /set

1 set Poci polos melamik (1 poci, 2 mug + pan bulat), harga = Rp. 60000,- /set

1 set Poci bermotif (1 poci, 2 mug + pan bulat), harga = Rp. 120000,- /set

1 set Poci bermotif sudah dipakai 1th (1 poci, 2 mug + pan bulat), harga = Rp. 250000,- /set

MMOCI
Sebelum digunakan lakukan ritual berikut ini;
1. Isi poci dengan air mendidih + teh tubruk & biarkan selama 2hari 2malam
2. Cuci dengan cara membilas dengan air saja sampai bersih,”JANGAN GUNAKAN SABUN & SEJENISNYA, ini akan berakibat poci anda langsung mendapat RED CARD + Scorching selamanya…. !!!”
3. POCI anda siap Digunakan

MEMBUAT TEH POCI
Bahan.
1.Air mendidih
2.Teh tubruk (lebih Metching kalu pake teh asli slawi tegal)
3.Gula Batu
Cara Membuat:
Masukkan semua bahan kedalam POCI (komposisi menurut selera)
Tunggu sebentar….& siap disajikan. Simple Bukan????

KEMUDIAN RASAKAN BEDANYA….!!!
apalagi kalu sambil kebal-kebul pake rokok Kretek…. WWWuah TERASA JADI JURAGAN…

sumber : http://hasilkebun.wordpress.com

Konser Andra and The Backbone & The Rock Rusuh

Tur dua band di bawah naungan Artis Republik Cinta Manajemen, Andra and The BackBone dan The Rock, semalam (Selasa, 1/4), di Kota Slawi, Tegal, Jateng berlangsung rusuh. Dalam kerusuhan tersebut dua orang terpaksa dilarikan ke RS DR Susilo karena terluka parah.

Menurut saksi mata, saat penonton berjingrak-jingkrak menikmati lagu Andra and The BackBone, mereka dikejutkan oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam yang menyerang secara tiba-tiba hingga terjadi pembacokan. Peristiwa yang terjadi begitu cepat berakibat terjadinya dorong mendorong di antara ribuan penonton.

Akibatnya beberapa penonton terluka karena serangan benda tajam, dan lainnya terluka kerena jatuh dan terinjak. Kerusuhan ini menyebabkan pihak panitia penyelenggara menghentikan pertunjukan secara spontan.

Kerusuhan seperti ini bukan yang pertama kali dalam tur Artis Republik Cinta Manajemen. Hal yang sama pernah terjadi di Padang, Tasikmalaya, dan di lapangan Simpang Lima Semarang yang memakan 5 korban. Untuk keterangan lebih lanjut sampai saat ini pihak manajemen belum dapat dihubungi.

Sumber : www.kapanlagi.com

Rekening Pemerintah di BI akan diremunerasi

Pemerintah akan meremunerasi tiga rekeningnya di BI. Yang akan diremunerasi sementara ada dua rekening. Salah satunya rekening untuk dana yang merupakan saldo kebutuhan minimal.

"Saldo kebutuhan minimal yang diperlukan untuk membayar operasinal pemerintahan. Dari saldo kebutuhan minimal tersebut akan dibuat satu rekening lagi yang dinamakan rekening penempatan. Rekening penempatan ini yang diremunerasi," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/4).

Dasar penetapan remunerasi telah disepakati akan diambilkan dari SBI, dengan jangka waktu 3 bulan. Sedangkan besarannya, tinggal berhitung saja, bisa 50 persen, bisa 60 persen, atau pun 75 persen, tapi itu masih tergantung negosiasi.

"Untuk ke depannya, kita akan bikin satu rekening lagi yang tujuannya dalam rangka penerapan treasury single account secara penuh. atau yang disebut dengan rekening swept account," katanya.

Nantinya, lanjut dia, diharapkan rekening-rekening yang ada di bendaharawan yang memegang keuangan persediaan di departemen-departemen teknis pada sore hari secara otomatis akan langsung ditarik ke rekening swept account, dan pada pagi harinya secara otomatis pula bendaharawan akan di-drop keuangannya.

"Jadi dengan demikian tidak ada lagi uang yang berkeliaran," katanya.

Ia menuturkan alasannya yang jelas terkait dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan, bahwa uang pemerintah tida boleh ada yang bekeliaran.

Alasan berikutnya, membantu BI, kalau banyak uang di bank umum, maka operasi moneter jelas lebih berat.

"Besarannya ditetapkan maksimal Rp 200 juta. Tapi apabila kurang, bisa mengajukan dispensasi, entah itu Rp 1 miliar ataupun Rp 750 juta. Tapi itu kan tidak habis dalam 1 hari, walaupun kecil nilainya, tapi kan bisa sangat membantu. Pelaksanaannya

mungkin 2 bulan lagi karena kita harus menyelesaikan peraturan dan MoU dengan BI," urainya.


Sumber : www.inilah.com

Rabu, 19 Maret 2008

KPK Sita Seluruh Aset Koruptor

Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) akan mulai menerapkan aturan baru terkait penyitaan aset tersangka korupsi. Rencananya, KPK akan menyita seluruh aset tersangka korupsi. Padahal, sebelumnya, aset yang disita hanyalah aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. "Ke depan, setiap penyidikan kasus korupsi, sita aset tidak saja dari yang diduga hasil korupsi, tapi juga seluruh aset tersangka disita untuk kepentingan uang pengganti. Minimal untuk jaminan pengamanan uang pengganti," tandas Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK Jakarta kemarin (13/03). Langkah ini, menurut mantan Kajari Jakarta Selatan ini, ditempuh untuk mengantisipasi upaya sejumlah koruptor mengalihkan atau menghilangkan kekayaan dari daftar asetnya. Antasari juga telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk segera melakukan penyitaan aset saat proses penyidikan berjalan. "Kita khawatir, nanti setelah persidangan, apalagi setelah perkara putus, yang bersangkutan mengalihkan asetnya sehingga kita akan sulit melakukan penyitaan, apalagi pelelangan," kata Antasari. Mengenai perlawanan hukum yang akan dilakukan para tersangka, mengingat dasar bukti yang ditemukan tidak kuat, Antasari menyatakan siap menghadapinya. "Ini strategi KPK. Silakan lakukan perlawanan. Begitu juga kesiapan mereka mengorup uang negara," tandasnya. Selain itu, KPK juga berencana mengumumkan daftar nama terpidana yang belum mengembalikan uang negara. Langkah ini dilakukan agar para terpidana segera mengembalikan ataupun melunasi uang negara yang telah dikorupsinya. "Minggu depan, kita akan minta direktur penuntut umum untuk mengumumkannya," ujar Antasari. Kebijakan baru KPK ini diambil setelah terpidana penyalahgunaan izin pengelolaan kayu (IPK) lahan sejuta hektare di Berau, Kalimantan Timur, Martias alias Pung Kian Hwa mengembalikan uang Rp 346,8 miliar ke kas negara. Martias merupakan terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus ini. Di tahap penyidikan, KPK telah menyita 19 aset perusahaan Martias yang bernilai Rp 300 miliar. Dengan pengembalian uang itu, KPK telah resmi mencabut penyitaan aset Martias. Antasari berharap, terpidana korupsi yang sampai saat ini belum mengembalikan uang negara dapat mencontoh sikap Martias. "Bagi mereka, terpidana yang belum mengembalikan atau melunasi uang negara kami imbau dan minta untuk melunasi," tandasnya. Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengatakan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, KPK akan melelang seluruh aset terpidana korupsi. Sayangnya, Feri belum bisa memerinci siapa saja terpidana korupsi yang belum menyetor uang pengganti ke KPK. "Daftarnya banyak," kata Feri. Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, penyitaan aset secara keseluruhan merupakan langkah tepat untuk menghindari pengalihan aset sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, hal ini perlu perhitungan yang baik sehingga tidak ada aturan yang dilanggar. Dia berpendapat, tersangka korupsi tidak perlu melakukan perlawanan karena penyitaan tidak selamanya. Penyitaan aset akan dicabut setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti dibayar oleh terpidana. "Ide ini bisa dipahami karena ada kekhawatiran, setelah tersangka dinyatakan bersalah, negara dirugikan lagi karena tidak ada aset yang bisa disita," katanya.

Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi

Pencopotan Jampidsus, Bukti Pemerintah Tegas

Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menilai, pencopotan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya, tak hanya menunjukkan sisi negatifnya bahwa seorang penegak hukum, yaitu seorang Jampidus terkena kasus.

Akan tetapi, sisi positifnya, pemerintah dan Jaksa Agung memiliki ketegasan, yaitu munculnya harapan baru dan optimisme dalam penegakan hukum di masa datang bahwa sanksi dapat dikenakan tanpa pandang bulu.

"Ini, artinya, apapun pangkatnya dapat dikenakan sanksi. Jika melihat dari sisi itu, kita akan memiliki optimisme dalam penegakan hukum," kata Wapres Kalla, menjawab pers, saat ditanya pers di halama rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (18/3) petang.

Menurut Wapres, selama ini mungkin saja banyak pejabat hukum seperti Urip Tri Gunawan yang sebenarnya disogok, akan tetapi tidak ketahuan dan tidak terkena sanksi. "Dengan contoh kasus ini, bukan hanya Urip yang terkena sanksi, tetapi juga atasannya yang harusnya bertanggung jawab harus ikut mempertanggungjawabkan tindakannya," tambah Wapres.

Pemerintah, lanjut Wapres Kalla, diakui sudah luar biasa. Ke depan, langkah seperti itu, akan diteruskan kepada siapa saja, tanpa pandang bulu. Kalau ada orang yang mengatakan, kalau pemerintah dituduh tebang pilih, dengan pencopotan itu akan hilang sendiri. Sebab, pejabat hukum yang tinggi pun sudah dikenakan tindakan, lanjut Wapres.

Calon yang baik

Lebih jauh, Wapres Kalla menyatakan mengenai calon penggantinya, pemerintah akan menunggu usulan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengenai pengganti Kemas Yahya. "Tentunya, yang baik. Jika sudah diusulkan, tentu segera kita bicarakan," ujar Wapres.

Ditanya mengenai kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udjisantoso ke Istana Wapres, Kalla membantah kalau terkait dengan pencalonannya sebagai pengganti Jampidsus.

"Kedatangan Jamdatun, itu hanya ikut berbicara masalah klarifikasi pembayaran utang dengan Bank Dunia bersama Departemen Keuangan. Tidak ada urusannya dengan itu (pergantian)," ujar Wapres.

Dikatakan Wapres, penunjukkan sosok pengganti Jampidsus, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung. "Jampidsus itu, kan, menangani masalah yang teknis. Oleh sebab itu, umumnya, jabatan itu sebuah jabatan karir yang diambil dari situ (Kejaksaan Agung)," jelasnya.

Boediono, Calon Gubernur BI ?

Menko Perekonomian Boediono kemungkinan akan diajukan pemerintah menjadi calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Deputi Senior BI Miranda Goeltom juga berpeluang. Bahkan, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo yang sudah ditolak Komisi XI DPR masih bisa dicalonkan kembali.

Wapres Jusuf Kalla yang sempat ditanya soal pengajuan nama Boediono ini tidak membantah atau membenarkan. "Ya, sosok seperti.... (tak melanjutkan). Tentu, di sini adalah sosok yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman. Ia, warga negara Indonesia yang memiliki kredibilitas, mempunyai pengetahuan dan pengalaman di beberapa bidang. Jadi, boleh saja ahli moneter, ahli perbankan, ahli ekonomi, bahkan ahli hukum," ungkap Wapres.

Lalu bagaimana dengan tanggapan Boediono? Menteri yang bernampilan kalem tersebut Boediono mengatakan lebih senang jika melihat tokoh muda untuk tampil. "Saya pribadi lebih senang melihat tokoh-tokoh muda tapi capable untuk tampil menjadi Gubernur BI," ujarnya seperti dikutip Antara.

Pengajuan nama baru calon Gubernur BI masih menunggu kepulangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari luar negeri.

Sumber : Kompas online

BI Tetap Kawal Rupiah

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengatakan, BI terus memantau perkembangan rupiah dan menjaganya dari gejolak nilai tukar yang berlebihan. "Setiap hari setiap saat mencermati di pasar valas (valuta asing) karena kestabilan nilai tukar rupiah hal yang sangat penting yang dibutuhkan saat ini," kata Budi seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (19/3).

Ia mengatakan, dengan stabilitas nilai tukar maka diharapkan mampu menjadi peredam tekanan inflasi akibat imported inflation. Menurut dia, BI terus mencermati perkembangan inflasi terutama inflasi karena barang impor terkait dengan harga minyak bumi yang meningkat hingga mencapai lebih dari 110 dollar AS per barrel dan kenaikan harga-harga komoditas terutama komoditas pangan.

Sebab, menurut dia, kebijakan BI ditujukan untuk menjaga inflasi agar tetap terkendali dan rendah. Untuk itu, menurut dia, kebijakan mengenai BI rate mempertimbangkan hal itu. Ia mengatakan, kebijakan mengenai BI rate akan diputuskan nanti pada Rapat Dewan Gubernur BI.

Sementara itu, ia mengatakan pelemahan rupiah akhir-akhir ini bersifat temporer karena para investor saat ini lebih menempatkan dananya pada aset dollar. "Bukan curency, currency-nya kan merosot jadi dia pegang aset dlolar," katanya.

Ia menambahkan, seiring dengan keputusan The Fed yang memangkas 75 basis poin suku bunganya menjadi 2,25 persen diperkirakan asing akan kembali masuk ke Indonesia.

Sumber : Kompas online

Kejari Bebaskan Rosyidi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Rosyidi,Kades Tembokluwung,Kec Adiwerna,KabTegal,kemarin.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, kemarin, HL Tobing, selaku hakim tunggal menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan LA Harwanto, kuasa hukum Rosyidi. Hakim menilai surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sesuai prosedur hukum.

Sebab surat penahanan itu tidak mencantumkan nama dan alamat kepala desa (kades) yang menjadi tersangka mark up tanah bengkok desa. ”Kami memutuskan bahwa penahanan terhadap pemohon (Rosyidi) tidak sah menurut hukum,”tandas HL Tobing. Dengan diterimanya permohonan, Hakim memerintahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengeluarkan Rosyidi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Slawi. Dalam gelar sidang praperadilan tersebut dihadiri puluhan massa pro dan kontra kades. Sidang mendapat penjagaan ketat dari Polres Tegal yang menerjunkan satu pleton pasukan pengendali massa (Dalmas).

Para pendukung kades gembira terhadap keputusan itu. Menurut LA Harwanto, pihaknya menyambut baik keputusan majelis hakim yang mengabulkan dan memenangkan sidang praperadilan. Sebab, lanjut dia, penahanan yang dilakukan Kejari Slawi terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi syarat. ”Karena itu, kami minta klien kami segera dikeluarkan dari tahanan,”jelasnya. Sementara itu, massa yang kontra kecewa dengan putusan hakim. Mereka menilai putusan hakim tersebut sarat tendensi dan tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi.

Massa yang datang dengan mengendarai puluhan sepeda motor ini kemudian meninggalkan gedung PN sembari menggerutu. Secara terpisah, Gunawan, selaku JPN Kejari Slawi mengatakan, penahanan terhadap Rosyidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah kas desa senilai Rp4,9 miliar ini sudah sesuai prosedur hukum. ”Kami patuhi putusan hakim dan siap mengeluarkan tersangka dari tahanan. Tetapi, kami masih tetap melanjutkan penyidikan soal kasus dugaan korupsinya.Kami akan kembali mengeluarkan surat perintah penahanan kepadanya selaku jaksa penuntut umum, dengan lebih teliti,” kata Gunawan.

Sumber : SINDO Online

Diserang Tikus, Slawi Krisis Pangan

Ratusan keluarga di Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal tidak dapat menikmati panen, selama tiga tahun terakhir akibat serangan tikus pada tanaman mereka. Akibatnya saat ini, warga yang sebagaian besar menggantungkan hidup dari bertani tersebut, mulai mengalami krisis pangan.

Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Agus Salim, Kamis (13/3) mengatakan, serangan tikus terjadi secara merata dan terus -menerus, sejak tiga tahun lalu. Tikus menyerang semua jenis tanaman, seperti padi dan jagung. Luas areal tanaman padi di sana sekitar 60 hektar, sedangkan luas areal tanaman jagung sekitar sembilan hektar.

Akibatnya, warga tidak dapat menikmati panen. Mereka juga kehabisan modal usaha, sebab berkali-kali mengalami kegagalan. Saat ini, sebagian lahan dibiarkan menganggur oleh pemiliknya. Sebagian lainya masih ditanami dengan jagung dan padi. Meski demikian, lahan yang saat ini ditanami padi dan jagung, juga mulai rusak terserang tikus.

Menurut Agus, serangan tikus sangat ganas. Tikus mampu merusak tanaman padi seluas satu hektar, hanya dalam waktu semalam. Warga sudah berkali-kali membasminya, namun tidak berhasil.

Agus mengatakan, kondisi itu menimbulkan krisis pangan di desanya. Selama ini, sebagian warganya hanya menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Akibat tidak dapat menikmati panen, mereka terpaksa makan seadanya. Padahal, jumlah keluarga di Desa Karangmulya mencapai 1.250 KK, dengan 5.250 jiwa.

Saat ini, satu-satunya hasil pertanian yang masih bisa diandalkan hanyalah singkong, yang ditanam di pekarangan. Luas areal tanaman singkong di Desa Karangmulya sekitar dua hektar. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagian warganya juga terpaksa merantau ke kota lain, seperti Jakarta untuk menjadi buruh.

Faridah (38), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong mengaku sudah tidak menanam padi sejak tiga musim tanam lalu. Ia mengaku tidak memiliki modal, karena tidak pernah menikmati panen.

Saat ini, ia hanya mengandalkan penghasilan suaminya, Toha (40), sebagai buruh tani di sawah tetangganya. Upah yang diterima Rp 8.000 per hari. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan empat anak.

Atun (30), warga Desa Karangmulya lainnya juga mengaku gagal panen akibat serangan tikus. Selama ini, ia menanam jagung di atas lahan seluas 2.000 meter persegi. Dengan modal sekitar Rp 200.000, ia hanya mendapat hasil panen Rp 61.000.

Kepala Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kabupaten Tegal, Toto Subandriyo mengatakan, pemerintah akan membuat sekolah lapang pengendalian hama terpadu khusus tikus di Desa Karangmulya. Untuk penanganan saat ini, pemerintah menyediakan bantuan obat pembasmi tikus.

Sumber : kompas online

Saleh Djasit Anggota DPR RI ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, tersangka kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15 miliar lebih, Rabu (19/3). Saleh yang kini menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI, ditahan penyidik sekitar pukul 16.40 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam.

Djasit ditahan KPK karena dituduh melakukan korupsi dengan pengelembungan harga mobil pemadam. Modus yang dilakukan adalah mengadakan perjanjian dengan rekanan yaitu PT Istana Sarana Raya (ISR), sebelum melaksanakan kegiatan. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.

"Seperti HVS tidak dibuat, harga berdasarkan perkiraan sendiri mengikuti penyedia barang, spesifikasi teknis sudah ditentukan, lelang tidak dilakukan, dan dokumen sudah dipersiapakan sebelumnya," kata Deputi Penindakan Brigjen Pol Ade Raharja saat menggelar jumpa pers usai penahanan Djasit.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT ISR Hengky Samuel Daud sebagai tersangka, dan kini buron. Untuk mencari Daud, KPK meminta bantuan interpol. "Daud saat ini sedang dalam pencarian dan kita sudah meminta bantuan interpol yang telah mengeluarkan red notice," ujar Ade.

Berdasarkan keterangan Ade, Djasit yang ditetapkan tersangka sejak November 2007 mengaku tidak menerima uang dari rekanan. Akan tetapi KPK sedang mendalami adanya pemberian ini, termasuk ke pihak lainnya yang terlibat. "Itu yang sedang kita dalami," ujar Ade.

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan anggota DPRD Riau Lukman Edy sebagai saksi. Ketika ditanya apakah Lukman yang kini menjabat Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) juga menerima uang, Ade
membantahnya. "Dia kan diperiksa sebagai saksi," katanya.

Saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, Djasit yang menjadi anggota DPR pertama ditahan KPK ini menolak berkomentar atas pertanyaan yang diajukan puluhan wartawan. Ia hanya diam sembari memasuki mobil tahanan KPK. Djasit yang akan ditahan selama 20 hari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Djasit, Misbahuddin, saat dihubungi mengatakan pihaknya menyesalkan langkah penyidik untuk menahan kliennya. "Apa urgensinya sampai harus ditahan. Beliau 'kan sudah tidak menjabat (gubernur) dan sudah menjadi anggota DPR. Tidak akan kemana-mana, " katanya melalui ponsel. Ketika ditanya apakah kliennya akan mengajukan penahanan, Misbahuddin mengatakan, "Yah kami akan lakukan yang terbaik buat dia," katanya

Minggu, 09 Maret 2008

Gurita KKN di Pertamina

Pertamina mulai kehabisan energi untuk 'melawan.' Kini ia kelihatan pasrah monopolinya atas sektor migas akan dipotong. Apalagi sebelum DPR mulai membahas RUU Migas versi baru, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengajukan konsep restrukturisasi Pertamina kepada Presiden.

Menurut konsep ini, unit usaha Pertamina dibagi dua yaitu mengurusi sektor hulu dan hilir. Hulu artinya hanya mengurusi eksplorasi dan eksploitasi yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Eksplorasi dan Produksi (Pertamina owned operation).

Sementara sektor hilir akan diisi oleh gabungan Direktorat Pengolahan, Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri (PPDN) dan Direktorat Perkapalan, Komunikasi dan Kebandaran (PKK). Sedangkan BPPKA akan dilikuidasi dan kewenangannya diserahkan kepada Pemerintah. Restrukturisasi juga akan memangkas pegawai sehingga 17.800 orang pada 2005.

Untuk membedah gurita KKN di Pertamina ini, rumus korupsi dari ahli korupsi Robert Klitgaard: C = M+D-A (Corruption = Monopoly + Discretionary - Accountability) tepat digunakan. Dari rumus itu terlihat monopoli dan keleluasaan tanpa disertai akuntabilitas membuat Pertamina dibelit gurita KKN.

Simbol monopolistik

Sejak 1971 saat UU 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi disahkan, usaha pertambangan minyak dan gas bumi praktis dimonopoli Pertamina.

Sepintas memang terasa aneh, usaha pertambangan migas diatur dengan UU tentang Pertamina, bukan UU tentang pertambangan migas itu sendiri.

Sebelumnya memang ada UU No. 44 Prp tahun 1960 tentang migas, tetapi di dalamnya dijelaskan pengusahaan migas hanya dapat diselenggarakan oleh negara dan pelaksanaannya dilakukan olehh Perusahaan Negara. Pertamina sendiri didirikan berdasarkan PP No. 27/1968 yang melebur berbagai perusahaan negara di bidang migas.

Dalam UU 8/1971 tersebut dijelaskan migas merupakan bahan galian strategis untuk perekonomian negara dan Hankam. Dijelaskan juga Pertamina adalah integrated state oil company yang bergerak di bidang pengusahaan migas.

Artinya meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan. Dengan demikian terlihat jelas Pertamina merupakan perusahaan yang terintegrasi vertikal, dari hulu sampai hilir.

Dari sini saja paling tidak Pertamina mempunyai tiga fungsi yang berbeda yaitu:

Pertama, sebagai pemegang kuasa pertambangan Pertamina mempunyai kekuasaan untuk memberi izin siapa saja yang dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Kekuasaan ini dilakukan BPPKA (Badan Pengusahaan dan Pembinaan Kontraktor Asing).

BPPKA inilah yang kemudian melakukan kontrak dengan perusahaan minyak dengan sistem PSC (Production Sharing Contract). Tetapi di samping itu Pertamina memakai varian model kontrak lainnya termasuk TAC (Technical Assistance Contract) dan JOB (Joint Operation Body).

Intinya, kontrak semacam ini memberi kekuasaan besar bagi Pertamina a.l. menjadikan perusahaan minyak lainnya hanya sebagai kontraktor.

Kedua, sebagai perusahaan yang bergerak pada industri hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksplitasi.

Ketiga, sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri hilir migas, yaitu pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan.

Celah KKN

Cara paling mudah untuk melihat di mana sajakah celah korupsi di Pertamina adalah dengan melihat hasil audit efisiensi yang dijalankan PWC (Price & Waterhouse Cooper) terhadap Pertamina periode 1 April 1996-31 Maret 1998.

Pertama, pada BPPK sebagai pemegang kuasa pertambangan migas, PWC menemukan beberapa inefisiensi a.l. fungsi BPPKA yang rancu, ketiadaan keharusan restorasi ladang yang ditinggalkan, premi asuransi ke Tugu Pratama yang kemahalan dan lemahnya pengawasan terhadap kontraktor.

Tetapi dari informasi yang didapatkan ICW, terdapat celah KKN yang sangat besar yaitu proses pemberian hak pertambangan dan lemahnya pengawasan terhadap kontraktor yang mengakibatkan kontraktor dapat memainkan klausul cost recovery.

Untuk yang pertama, KKN terjadi dalam proses penunjukan kontraktor dalam menggarap ladang minyak. Sedangkan yang kedua, KKN dalam verifikasi biaya kontraktor oleh BPPKA. KKN ini terjadi akibat efek KPS di mana Pertamina bertanggung jawab mengelola operasi sementara kontraktor bertanggung jawab menjalankan eksplorasi dan produksi.

Kontraktor juga menyediakan seluruh dana dan peralatan teknis serta menanggung risiko operasi. Biaya inilah yang nantinya diganti Pertamina (cost recovery) dalam bentuk pembagian hasil produksi setelah diverifikasi oleh BPPKA.

Klausul ini banyak disalahgunakan dengan membuat biaya produksi setinggi-tingginya tanpa melihat efisiensi. Sedangkan verifikasi BPPKA dapat 'diatur', asal tersedia uang tutup mulut. Celah KKN inilah yang luput dari PWC, yaitu adanya pendapatan yang seharusnya dapat diterima Pertamina.

Menurut informasi yang dikumpulkan ICW, persentase bagi hasil antara Pertamina dan kontraktor yang seharusnya 85:15, karena KKN tersebut menjadi imbang, sekitar 50:50. Dengan demikian ada savings opportunity yang signifikan.

Dalam konsep restrukturisasi Pertamina dan RUU Migas yang baru, kuasa pertambangan akan dijalankan oleh suatu badan independen yang akan terdiri dari kalangan Pemerintah dan profesional migas. Badan ini direncanakan bernama BPKP (Badan Pelaksana Kuasa Pertambangan) dan menggantikan fungsi BPPKA.

Badan Pelaksana ini akan mewakili Pemerintah untuk kontrak kerja sama dengan perusahaan migas dalam pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi. Kontrak ini tak hanya terbatas pada KPS saja tapi juga membuka kemungkinan lain seperti Kontrak Karya yang banyak dipakai dalam pertambangan umum.

Diharapkan adanya kontrak karya dapat meminimalkan inefisiensi.

Kedua, pada Direktorat Eksplorasi dan Produksi, PWC menemukan beberapa inefisensi, yaitu inefisensi dalam biaya operasi, keterlibatan dalam kegiatan yang bukan kompetensi, KKN dalam pemberian TAC (Technical Contract), infisiensi dalam penetapan harga gas, minim transparansi atas kewajiban terhadap ladang yang ditinggalkan, inefisiensi dalam persediaan barang dan dalam pemeliharaan ladang tak produktif.

Ketiga, sisi hilir yang terdiri dari Direktorat Pengolahan, Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri PPDN dan Direktorat Perkapalan, Komunikasi dan Kebandaran (PKK), PWC menemukan beberapa inefisensi termasuk KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan berbagai kontrak yang terlalu mahal.

Sedangkan restrukturisasi yang akan dilakukan adalah membentuk suatu Badan Pengatur (BP) untuk mengatur pengusahaan usaha hilir yaitu pengolahan, pengangkutan penyimpanan dan pemasaran.

Restrukturisasi ini akan melibatkan pengusahaan migas di sisi hilir ini, yaitu dengan membuka pasar BBM dalam negeri bagi badan usaha dalam negeri, seperti BUMN (tentu saja Pertamina), swasta dan koperasi.

Tak kalah pentingnya adalah kelemahan Pertamina dari sisi akuntabilitas. Temuan PWC, misalnya, menyebutkan Pertamina tak punya teknologi informasi dan prosedur operasi yang memadai untuk menyiapkan laporan keuangan secara tepat waktu dan mencakup rekonsiliasi 44 unit bisnisnya, apalagi rekonsiliasi secara keseluruhan. Selain itu juga terdapat kelemahan dalam proses penganggaran.

Kemudian laporan keuangan Pertamina tak pernah dipublikasi secara luas, hanya terbatas pada Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP). Ini menggambarkan kesenjangan untuk menutup perhatian publik terhadap akuntabilitas Pertamina. Hal ini juga membenarkan rumus Klitgaard di atas sangat tepat untuk menunjukkan gurita KKN di Pertamina.

Sumber : Bisnis Indonesia

Minggu, 24 Februari 2008

SMA 1 Slawi dan SMP 1 Magelang Juara Kompetensi Kelas Imersi

SEMARANG - Peserta asal SMA 1 Slawi dan SMP 1 Magelang memenangi lomba kompetensi kelas imersi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Jawa Tengah, 22-23 November lalu. Mereka mengungguli para peserta lain yang merupakan utusan sekolah program rintisan kelas imersi se-Provinsi.

Pada jenjang SMA, SMA 1 Slawi mengungguli SMA 1 Pati, SMA 4 Surakarta, SMA 1 Magelang, SMA 2 Purwokerto, dan SMA 1 Cilacap. Sementara itu, SMA 1 Magelang mengungguli SMP 2 Klaten, SMP 5 Semarang, SMP 2 Rembang, SMP 2 Purwokerto, dan SMP 3 Pati.

Wakil Kepala Dinas P & K Gatot Bambang Hastowo mengungkapkan kegembiraannya melihat prestasi para siswa yang mengikuti lomba kompetensi itu. Para siswa, ujar dia, tidak saja fasih berbahasa Inggris tetapi juga menunjukkan prestasi bagus dalam berbagai mata pelajaran.

"Yang menarik, prestasi tidak didominasi utusan dari sekolah-sekolah di Semarang. Banyaknya pemenang dari luar Kota ATLAS menunjukkan kualitas pendidikan di Jateng kian merata," tuturnya.

Hardjono SPd, guru SMA 4 Surakarta, menyatakan prestasi siswa memang berani diadu dengan kelas nonimersi yang pembelajarannya menggunakan bahasa Indonesia. Rata-rata siswa berprestasi di sekolahnya datang dari kelas imersi. "Selain input-nya sudah bagus, siswa kelas imersi memiliki motivasi tinggi untuk berprestasi."

Tolok Ukur

Jasman Indradno dari Subdin Renbang Dinas P & K Jateng yang menangani proyek ini mengemukakan, lomba itu merupakan salah satu alat untuk mengukur keberhasilan kelas imersi. Kemampuan para peserta lomba menggunakan bahasa Inggris merupakan tolok ukur pencapaian itu.

"Lebih spesifik, lomba itu bertujuan mengetahui kemampuan berbahasa Inggris siswa, khususnya menyangkut materi listening, speaking, reading, dan writing," papar Jasman.

Selain itu, lomba juga untuk mengukur kemampuan penguasaan materi pelajaran dalam bahasa Inggris serta mengembangkan pengetahuan, wawasan, dan sikap belajar dalam kelas imersi yang dinamis dan kompetitif.

Sumber : Suara Merdeka

Sabtu, 23 Februari 2008

Tahu Home Made Slawi

Sejak kasus pemakaian formalin dalam tahu, tahu yang berasal dari negeri Cina ini turun pamor. Orang lebih berhati-hati menyantap olahan kedelai yang gurih-gurih sedap ini. Sekali ini saya harus menyerah pada selera. Akibat kangen setengah mati menyantap tahu yang lembut, gurih, panas mengepul plus menggigit cabai rawit. Wah!
Bangun pagi tiba-tiba saya teringat tahu goreng. Ya, mungkin gara-gara beberapa hari yang lalu saya gagal mencicipi tahu Kediri yang uenaak tenan di Jl. Pajajaran, Bogor lantaran kiosnya pindah. Bisa jadi ini dendam kesumat karena gara-gara kasus formalin saya agak jarang menyantap tahu. Menjelang siang, saat menikmati hari libur di seputar BSD tiba-tiba mata saya melihat papan nama besar dengan warna kuning mencolok RM ‘Murni Slawi’. Langsung rencana menyantap nasi pecel Madiun saya batalkan.
Rumah makan yang berlokasi di Jl. Rawa Buntu, tak jauh dari Techno Park ini berukuran sedang. Di sisi kana nada 8 meja dan di bagian dalam ada 4 meja dengan bangku-bangku kayu. Wajan besar yang ada di depan berisi potongan tahu yang sedang digoreng. Guriih sedap menggelitik lidah. Tahu Slawi memang merupakan makanan andalan dari daerah Slawi, Tegal. Slawi, adalah nama ibukota kabupaten Tegal. Kecuali tahu Slawi juga tersohor akan teh poci yang nasgitel alias ‘panas legi kentel’. Di depan warung terdapat tulisan besar ‘Tahu Slawi, Sup Buntut, Martabak Lebaksiu’.
Tak ada daftar menu tetapi Ny. H.Musa Abdullah, sang pemilik yang langsung menyapa saya dengan ramah. Saking rindu berat dengan tahu, saya memesan 20 buah tahu slawi, dan karena saya lihat hampir semua orang menikmati sup buntut, maka saya juga memesan semangkuk sup buntut. Saat bu Haji berpromosi soal kulit tipis dan renyah si martabak khas Lebaksiu, sayapun jadi tergoda. Jadilah saya memesan seporsi martabak Super.
Sambil menunggu saya menikmati pilus (potongan kecil adonan kanji yang digoreng) dan marning jagung yang asli Tegal (keras-keras renyah). Sup buntut mengepul disajikan dalam mangkuk, berisi potongan wortel, tomat dan irisan daun bawang yang royal sekali. Saat menghirup kuahnya terasa sekali sup buntut ini terbuat dari buntut sapi local. Aroma lemaknya tidak tajam dan tidak ada lapisan lemak yang menggenang di keliling mangkuk. Dagingnya sangat empuk dan gurih, kaldunya bening. Saat diaduk dengan air jeruk plus sambal rawit, rasanya makin segar. Pas sebagai pembuka acara brunch saya. Ternyata 20 buah tahu Slawi memang terlalu banyak karena disajikan dalam 2 piring. Jadi terpaksa 10 buah saya minta dibungkus. Tahunya sangat lembut, berwarna kuning muda dengan adonan aci atau kanji. Biasanya tahu Slawi memakai topping kanji yang keras bahkan nyaris mirip lem goreng. Tapi kali ini saya benar-benar puas. Lapisan kanjinya renyah, tidak keras, dengan kadar keasinan yang pas dengan tahu plus sedikit aroma bawang. Waktu dikunyah dengan cabai rawit segar, hmmm sangat sedap! Sayang sekali saya tak sempat mencicip tahu pletok. Tahu yang diiris membujur tipis dengan sedikit adonan ac dan digoreng kering.
Ternyata promosi bu Haji Musa untuk martabak Lebaksiu-nya tak mengecewakan. Martabaknya kecokelatan, dengan isi tebal dan lapisan kulit yang tipis renyah. Seperti martabak kubang, martabak ini disantap dengan kuah kecap yang pedas manis dan acar mentimun wortel. Nyam…nyam gurih renyah! Rumah Makan yang dikelola oleh Haji Musa Abdullah ini asalnya dari industri tahu Slawi yang tak jauh dari rumah makan. Kecuali tahu, mereka membuat tauco, dan susu kedelai yang di pasarkan ke berbagai pasar swalayan dengan merk ‘Tahu Murni Slawi’. Saat pulang sayapun membeli 20 buah tahu Slawi yang segar untuk oleh-oleh. Harga yang dipatok oleh bu Haji juga tak mahal. Sepotong tahu Slawi goreng Rp. 900,00 per buah. Untuk yang segar Rp. 800,00. Semangkuk sup buntut Rp. 17.000,00 dan martabak Super Rp. 20.000,00. Lain kali saya ingin mampir lagi untuk mencicip tahu pletok, tempe mendoan dan membeli tauco olahan pak Haji Musa.








Sumber : murni.com

MULADI : Tidak Tepat BI Gugat KPK ke MK

Pakar hukum yang juga Gubernur Lemhanas, Muladi, menyatakan tidak tepat jika Bank Indonesia (BI) mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena KPK sebagai penegak hukum."BI tidak tepat mengajukan kewenangan KPK itu. Hal tersebut berlaku untuk siapa saja," katanya seusai acara Temu Wicara Golkar-MK, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/2).Menurut dia, KPK itu merupakan lembaga penegakkan hukum yang memiliki kewenangan khusus pula, sedangkan kedudukan BI bukanlah sebagai penegak hukum."Jadi apa yang dilakukan KP itu sudah benar," katanya.Ia mengatakan kewenangan KPK itu memiliki spirit untuk memberantas korupsi dengan menghilangkan semua kendala kewenangan spesifik. "KPK sebagai super body harus menghilangkan semua kendala itu," katanya.Mengenai terbitnya UU BI yang lebih baru (2004) daripada UU KPK pada 2002, dikatakan, itu tidak menjadi masalah."Tetapi yang jelas kewenangan KPK itu, spririt untuk memberantas korupsi dengan menghilangkan semua kendala," katanya.Sebelumnya dilaporkan, Bank Indonesia (BI), Jumat mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Mahkamah Konstitusi (MK).Pengajuan tersebut diajukan oleh Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, yang dilakukan oleh kuasa hukumnya, A. Dani Saliswijaya dan Ismail Berdan, yakni, "Permohonan Pemeriksaan terhadap Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara BI dan KPK".Kuasa hukum BI, Ismail Berdan, mengatakan kedatangannya ke MK untuk mengajukan SKLN antara BI dengan KPK."Pasalnya ada pertentangan antara Undang-Undang (UU) BI dengan UU KPK. Hingga kami meminta untuk ada menguji kesahihannya," katanya.Ia menyebutkan di dalam UU BI menyebutkan bahwa gubernur BI jika akan diperiksa maka harus mendapat izin Presiden, sedangkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK untuk pemeriksaan tidak perlu izin Presiden.Pasal 46 UU No 30 Tahun 2002 menyebutkan, "KPK tidak terikat pada prosedur khusus dalam rangka pemeriksaan tersangka dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk surat izin dari Presiden." Kemudian, Pasal 49 UU BI menyebutkan, "Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden." Sementara itu, ratusan karyawan Bank Indonesia (BI) juga berkumpul di halaman Gedung BI untuk menyatakan sikapnya atas penahanan dua pejabat BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Ikatan Pegawai BI, Dian Ediana Rey menyebutkan, seluruh jajaran karyawan BI senantiasa menghormati proses hukum terkait masalah penggunaan dana YPPI termasuk di dalamnya memenuhi setiap panggilan yang diperlukan dalam pemeriksaan.Selain itu menurut Dian, jika diperlukan seluruh jajaran BI siap menjamin bahwa setiap pegawai BI yang diperiksa oleh pihak berwenang akan selalu bersikap kooperatif sehingga tidak ada alasan untuk penahanan.Ditegaskan Dian, seluruh jajaran karyawan BI akan tetap bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas yang diamanatkan negara dalam rangka mempertahankan stabilitas makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Selasa, 19 Februari 2008

MA Periksa Hakim Pengadilan Slawi

Dalam kasus lain sejenis, para terdakwa justru dihukum. Putusan hakim PN Slawi sangat kontras dengan tuntutan jaksa.

Mahkamah Agung (MA) memang tengah getol memburu “hakim-hakim nakal”. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko mengatakan, MA saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi, Tegal yang memeriksa perkara korupsi pengadaan buku pengajaran sekolah. “Waktu Raker sudah saya bilang pada Ketua PT Jawa Tengah,” kata Djoko Sarwoko, di ruang kerjanya, Selasa (18/12).

Djoko melihat keganjilan dalam penanganan perkara ini. Dalam kasus lain yang sama di Sleman dan Sukoharjo, terdakwa tidak lepas dari jeratan hukum. Majelis hakim PN Slawi malah membebaskan terdakwa lantaran tidak terbukti ada pelanggaran pengadaan barang seperti didakwakan JPU. Amar bebas dijatuhkan terhadap lima terdakwa yang tersandung proyek pengadaan buku wajib 1,5 juta eksemplar dari PT Balai Pustaka (PT BP) senilai Rp35 miliar.

Sekadar mengingatkan, pada 27 November lalu PN Slawi memutus bebas lima terdakwa perkara korupsi. Tiga dari kelima terdakwa adalah pejabat dan mantan pejabat setempat, sementara dua terdakwa lain adalah karyawan PT Balai Pustaka. Mereka didakwa lantaran dokumen fiktif dan penggelembungan harga buku pada proyek pengadaan buku teks wajib mata pelajaran pokok sekolah tingkat dasar dan menengah pertama Kabupaten Tegal.

Putusan majelis Slawi ini, menurut Djoko cukup kontras dengan tuntutan Jaksa. Dalam kasus Slawi, JPU menuntut enam tahun untuk AK Halim, sementara empat terdakwa lain, Karnoto Hadi, Burhanudin Imam Sutrisno,Teddy Koesnady, dan Murod Irawan masing-masing empat tahun penjara. “Saya sudah pesan dengan hakimnya, kasus balai pustaka ini pembuktiannya sangat mudah,” ujar Djoko.

Majelis hakim yang diketuai HL Tobing dengan anggota masing-masing Suswanti, Slamet, Sudar, dan FX Heru Santoso, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan kelima terdakwa dalam proyek pengadaan buku wajib untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Tegal pada 2004 silam telah tepat dan sesuai dengan aturannya, yakni Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Sekadar informasi, hakim HL Tobing dan Suswanti tercatat pernah menangani perkara tiga orang kepala desa yang tertangkap main judi.

Dalam uraian amar putusan, majelis hakim Slawi menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang No 20/ 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis berpendapat, biaya royalti harus dimasukkan ke dalam rincian selain price list. Bahkan dalam pengadaan buku tersebut PT BP malah belum menerima pembayaran sekitar Rp3,5 miliar dari total nilai proyek Rp35 miliar. Itu sebabnya majelis membebaskan para terdakwa. Kala itu, jaksa DF Wuwungan menyatakan kasasi atas putusan hakim.

Bidang Pengawasan MA memang terus menggalakkan pemeriksaan hakim-hakim yang dilaporkan atau dinilai bermasalah. Hasilnya? Awal Desember ini, MA melansir telah memecat enam orang hakim karena antara lain terbukti menerima suap. Djoko enggan mengungkap identitas para hakim yang dipecat. Ia hanya menyebutkan para hakim itu bertugas di pengadilan di wilayah Indonesia Timur. Salah satunya Ketua PN kelas IA. Seorang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi langsung dipecat karena sudah berstatus tersangka.

Sumber : hukum online

SMAN I Slawi Ukir Prestasi Gemilang

SMAN I Slawi layak berbangga atas prestasi yang selama ini mereka ukir. Tak kurang dari 22 prestasi telah dipersembahkan siswa-siswinya sepanjang tahun 2005-2006, baik tingkat lokal, provinsi dan bahkan nasional. Fakta prestasi ini, nyatanya telah mendapatkan apresiasi tersendiri dari Bupati Tegal, H Agus Riyanto, SSos MM.

Plt Kepala Sekolah SMAN I Slawi, Dra Sri Redjekiningsih mengakui, bahwa sepanjang 2005-2006 SMA-nya memang telah meraih sekitar 22 prestasi oleh para anak didiknya. Prestasi yang berhasil diraih pun berasal dari berbagai cabang kompetisi, dari mulai akademik, seni, olah raga dan yang lainnya. "Siswa-siswi SMA N I Slawi memang boleh dibilang berprestasi. Sebab, terkumpul setidaknya 22 prestasi sepanjang 2005-2006 dari berbagai cabang perlombaan, tingkat lokal, provinsi maupun nasional. Tahun 2005, siswa kami, Gilang Prakosa berhasil menjadi Juara I Tingkat Nasional untuk Lomba Gemar Baca Tulis, Lalu Juara III Lomba Menulis Proposal Fakultas Kedokteran UGM Tahun 2006, Juara I Olimpiade Statistik di ITS Surabaya Tahun 2006, Juara I Kompetensi Kelas Imersi tingkat Jateng 2006, juga Juara I Lomba Nasyid tingkat Jateng 2005, Juara Harapan II Lomba Karya Ilmiah Ekonomi di IPB tingkat Jawa Bali dan Sumatra dan yang paling aktual adalah masuk 15 besar tingkat nasional Lomba Matematika di UI Januari 2007 kemarin," ungkap Sri.

Atas prestasi ini pula, Jumat kemarin, 30 siswa berprestasi SMAN I Slawi menghadap Bupati Tegal untuk melakukan audiensi. Dalam kesempatan audiensi yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas P dan K Kabupaten Tegal, Drs Sartono MM, Bupati menyatakan apresiasinya terhadap apa yang telah ditorehkan oleh siswa-siswi SMAN I Slawi tersebut. "Saya iri dengan prestasi kalian. Kalian semua adalah pahlawan. Pahlawan dalam arti tidak hanya mau menunggu prestasi dari atas atau dari ratu adil, tetapi mau berjuang dan berkorban untuk meraih prestasi. Seperti halnya kemerdekaan negara Indonesia yang dapat diraih, selain karena rahmat Allah, adalah juga berkat perjuangan dan pengorbanan pahlawan. Semoga kalian bisa menjadi contoh teladan bagi generasi muda yang lain untuk tidak bersantai-santai atau menunggu prestasi tetapi harus berusaha dan bekerja keras," puji Bupati.

Sebagai bukti apresiasinya tersebut, Bupati bahkan menjanjikan memberikan bantuan kepada SMAN I Slawi. Dikatakan Bupati, bantuan itu antara lain pemberian satu buah laptop, beberapa kipas angin dan uang tunai Rp 5.000.000,- untuk pembelian buku perpustakaan. Selain itu, untuk para juara tingkat nasional, Bupati menjanjikan pemberian beasiswa.

Pencuri Televisi di Slawi Tewas Ditembak

Tarmo (35) dan Rosidin (30), pencuri spesialis barang elekronik diringkus jajaran Kepolisian Resor Slawi, Jawa Tengah. Polisi terpaksa menembak mati Rosidin karena nekat melawan. Sedangkan Tarmo hanya terluka di bagian kaki kiri. Kedua pencuri itu diduga adalah anggota komplotan penjahat yang telah beraksi di 31 tempat, mulai dari Slawi, Brebes, Pemalang, sampai Kebumen. "Kami masih mencari enam anggota gerombolan penjahat lain," kata Kapolres Slawi Ajun Komisaris Besar Polisi M. Iriawan, baru-baru ini.

Tarmo dan Rosidin ditangkap ketika bersama enam kawannya hendak mengangkut televisi ke dalam mobil bernomor polisi G-7910 B dari sebuah rumah di kawasan Bojong. Warga yang berada di sekitar rumah itu langsung mengejar mereka. Kontan, komplotan tadi berloncatan keluar dari mobil tanpa membawa hasil rampokan. Warga yang mengetahui identitas para pencuri segera melapor ke polisi. Tarmo dan Rosidin terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat diciduk di rumahnya.

Source : Liputan 6 SCTV

Juara Olimpiade Statistik dari Slawi

Dalam babak final yang mengundang sepuluh besar peserta dari berbagai daerah di Indonesia, tiga siswa dari SMA Negeri I Slawi berhasil meraih juara pertama, ketiga dan harapan II. Jatim yang hanya diwakili dua sekolah, masing-masing SMA Negeri I Surabaya (Juara Harapan I) dan SMA Negeri I Ponorogo (finalis). Juara II diraih oleh SMA Semesta Semarang, sedang finalis lainnya masing-masing dari SMA Negeri I Martapura, SMA Negeri III Jambi, SMA Negeri I Kalianda, Lampung Selatan, dan SMA Negeri I Pringsewu, Lampung.

Dra Agnes Tuti Rumiati M.Sc, Rabu (13/12) siang, usai memberikan hadiah mengatakan, Olimpiade Statistik yang baru pertama digelar ini bertujuan untuk menarik minat tenaga muda dalam meningkatkan kemampuan berfikir statistik serta menyukai data, sehingga kelak ketika mereka ingin melakukan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan, terbiasa menggunakan dukungan data dan analisis objektif, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Lomba ini telah berhasil memberikan pemahaman kepada generasi muda akan pentingnya sebuah data didalam menentukan perencanaan, mengambil kebijakan dan lainnya. Paling tidak dari karya tulis dan soal potensi akademik yang telah mereka kerjakan menunjukkan hal itu, papar Agnes.

Karena itu, kata Agnes menambahkan, olimpiade statistik terus akan digelar tiap tahun bersama-sama BPS, Jurusan Statistika ITS, STIS, dan ISI. Tahun depan kami berharap pesertanya akan lebih banyak lagi,� harapnya.

Dalam olimpiade ini, mereka yang keluar sebagai juara pertama hingga harapan dua, dapat diterima sebagai mahasiswa ITS Jurusan Statistik melalui jalur PMDK atau Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Disamping hadiah uang masing-masing Juara I sebesar empat juta, Juara II tiga juta, Juara III dua juta, dan Juara Harapan I-II, masing-masing Rp 1 juta, sedang finalis lainnya yang tidak mendapatkan juara memperoleh sumbangan uang untuk pembelian buku masing-masing sebesar 500 ribu rupiah.

Peduli Siswa Miskin
Tika Widyaningtyas, Siswi SMAN 1 Slawi, yang berhasil meraih Juara I dengan mengambil judul Pengaruh Dana Peduli Pendidikan terhadap Tingkat Kehadiran Siswa Miskin berkesimpulan, bantuan dana pendidikan terbukti efektif memacu kehadiran siswa kurang mampu di sekolahnya. �Saya tertarik untuk meneliti manfaat dana peduli pendidikan di sekolah kami. Karena, saya melihat adanya perubahan setelah diterapkan dana bantuan tersebut,�� ungkap siswi kelahiran Brebes, 20 November 1989. Dana peduli pendidikan (DPP) adalah dana sumbangan suka rela, semacam infaq, yang dikumpulkan oleh siswa dan guru setiap harinya.
Lebih lanjut, Tika menandaskan, DPP diterapkan karena pemerintah tidak mampu membantu keseluruhan siswa miskin yang ada di sekolah Tika. Menurut data BPS, sebagaimana dikutip Tika, terdapat 32, 67 persen penduduk miskin di Tegal. �Di sekolah saya, terdapat 200 siswa tidak mampu. Sebanyak 150 mengajukan permintaan keringanan SPP. Sayangnya, dari 150 permintaan tersebut yang bisa dipenuhi oleh pemerintah hanya 64 siswa saja, tegasnya.

Dengan adanya DPP, imbuh Tika, sisa siswa miskin yang tak terjangkau oleh pemerintah akhirnya terbantu. Dan saya ingin membuktikan bahwa DPP mempengaruhi semangat belajar mereka, imbuh sulung dari dua bersaudara yang akan menggunakan kesempatan untuk kuliah di Jurusan Statistika ITS dari hadiah yang diterimanya sebagai Juara I.

Minggu, 03 Februari 2008

Seputar Korupsi di Slawi

Selasa, 18 Desember 2007
SLAWI (NP) – Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Slawi Wisnu Baroto SH MH dinilai sebagai ‘banci’, karena tidak serius mengusut dugaan korupsi penjualan tanah bengkok Desa Dukuh Salam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Meskipun Kades Dukuh Salam Teguh Mulyadi sudah ditahan, namun kasus penjualan tanah bengkok itu tidak diusut. Penilaian Kajari sebagai ‘banci’ itu dilontarkan puluhan massa yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Parlemen dan Pemerintah (Kipmentah) Kabupaten Tegal saat menggelar aksi demo di kejakasaan negeri (Kejari) Slawi, Selasa (18/12).Aksi demo yang dilakukan Kipmentah ke Kajari Slawi itu menyoal penahanan Kades Dukuh Salam, terkait dugaan penjualan tanah bengkok yang dinilai tidak prosedural sehingga sarat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).Massa Kipmentah berorasi secara bergantian sambil mengusung pamflet yang isinya menghujat adanya aktor di balik penjualan tanah bengkok Dukuh Salam, Bagas Prakoso (mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten Tegal) dan Abdullah Musa (pengusaha).“Kenapa hanya Kadesnya yang ditahan Kejari. Sedangkan Bagas dan Adbullah Musa tidak ditahan,” kata Ahmad Sarbini aktivis Kipmentah dalam orasinya.Hal senada juga dikatakan Anggota Kipmentah, Irwan. Menurutnya, Kajari Slawi yang sebelumnya menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bersikap lebih tegas. Tetapi ternyata setelah tugas di Slawi, tak ubahnya hanya sebagai ibu PKK.Kajari Slawi, lanjut dia, tidak berani menahan aktor di balik penjualan itu karena diduga telah menikmati uang ratusan juta rupiah. “Kajari itu ‘banci’. Yang dijadikan tumbal hanya Kades,” ujar Ahmad Sarbini.Dikatakan, selama Tahun 2007, praktek tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Tegal semakin tidak terkendali. Sehingga harapan masyarakat agar Tipikor ditekan dan para pelakuknya ditindak dan dihukum seberat-beratnya tidak tercapai.Hanya sebatas harapan kosong yang menjadi mimpi belaka.Menurut Kipmentah, pemberantasan korupsi nampaknya tidak mendapat tempat di hati dan pikiran para pejabat eksekutif, legeslatif dan yudikatif di Kabupaten Tegal. Itu terlihat dari sangat minimnya upaya-upaya yang dilakukan dalam menekan dan meminimalisir praktek Tipikor di lingkungan masing-masing.“Kejari Slawi sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanati untuk mengambil langkah kongkret, tegas dan berani, ternyata rapornya masih merah. Lebih tragis, Kejari Slawi malah belepotan dengan isu korupsi itu sendiri,” ujar Ahmad Sarbini.Kipmentah mensinyalir adanya upaya dari pelaku Tipikor yang menyusup ke kejaksaan. Sehingga kejaksaan tidak mampu buka mulut tentang para terdakwa, seperti pada kasus buku teks wajib Balai Pustaka (BP), dugaan korupsi Kali Brungut dan Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD).Begitu juga kepada Kades Dukuh Salam Teguh Mulyadi yang telah dikunci rapat oleh para pejabat yang terlibat sehingga dijadikan tumbal. Padahal masyarakat sudah mengerti siapa yang seharusnya diseret ke kursi pesakitan.Sementara itu Kajari Slawi, Wisnu Baroto SH MH menjawab tudingan itu mengungkapkan, seseorang dijadikan tersangka harus disertai alat bukti yang cukup, bukan asal tangkap. Pihaknya harus hati-hati sebelum punya bukti yang cukup.“Kita tidak akan memfitnah orang. Percayakan saja kepada kami, pasti akan ditindaklanjuti,” terangnya RH
Source : Kipmentah