Senin, 28 Juli 2008

Kondisi 4 Korban Jembatan Cipunagara Sudah Sadar

Jakarta - Empat orang korban akibatnya ambruknya Jembatan Cipunagara, Pamanukan, Subang, Jawa Barat, dirawat di RSU Subang. Setelah mendapat perawatan dokter, kondisi korban mulai membaik.

Menurut catatan yang ada di Unit Gawat Darurat (UGD) RSU Subang, Jl. Otista, Subang, Jawa Barat, Sabtu (24/7/2004), para korban masuk secara bergelombang. Mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.25 WIB.

Keempat korban yang dibawa ke RS tersebut adalah, Yusuf (35) warga Slawi, Jawa Tengah, Kartono (45) Slawi, Jawa Tengah, Andi (21) warga Karang Sambung, dan Wayan (57) beralamat di Denpasar, Bali.

"Para korban saat ini dalam kondisi sadar. Di antara mereka, yang mengalami luka paling parah, adalah Yusuf. Dia mengalami patah tulang pada kaki kanannya," tutur Dede, petugas RSU Subang kepada detikcom lewat telepon.

Sumber : www.detik.com

Agung Minta BK Proses Anggota DPR Penerima Dana BI

Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono akan segera memanggil pimpinan BK guna menindaklanjuti kesaksian Hamka Yandhu di PN tipikor mengenai keterlibatan sejumlah anggota DPR soal aliran dana BI. Agung pun meminta BK segera memproses atas dasar perintah pimpinan DPR. "Meski belum ada laporan dari masyarakat, BK bisa menindaklanjuti kalau ada perintah pimpinan DPR. Saya akan panggil dulu pimpinan supaya tidak usah menunggu proses pengadilan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2008). Menurut wakil ketua umum Partai Golkar ini, BK akan tampak punya kekuatan bil memproses kasus ini tanpa menunggu keputusan pengadilan. Soal sanksinya, Agung menyerahkan sepenuhnya pada BK, sesuai dengan bukti yang ada. "Supaya BK tidak terlihat nothing to do tidak usah menunggu selesainya proses pengadilan. Soal sanksinya tergantung, apakah ditegur atau diberhentikan. Itu nanti," terang Agung. Bagaimana sikap Partai Golkar terhadap Paskah Suzetta dan sejumlah kedernya yang disebut Hamka Yandhu ikut menerima aliran dana BI? "Itu semua tergantung pengadilan. Kita tidak bisa intervensi. Kalau butuh pengacara, ya kita bantu secara profesional," terangnya. Lalu kapan akan memanggil pimpinan BK? "Secepatnya. Kalau bisa masa persidangan depan sudah bisa diproses," jawab Agung.

Sumber : detik.com