Rabu, 19 Maret 2008

Pencopotan Jampidsus, Bukti Pemerintah Tegas

Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menilai, pencopotan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya, tak hanya menunjukkan sisi negatifnya bahwa seorang penegak hukum, yaitu seorang Jampidus terkena kasus.

Akan tetapi, sisi positifnya, pemerintah dan Jaksa Agung memiliki ketegasan, yaitu munculnya harapan baru dan optimisme dalam penegakan hukum di masa datang bahwa sanksi dapat dikenakan tanpa pandang bulu.

"Ini, artinya, apapun pangkatnya dapat dikenakan sanksi. Jika melihat dari sisi itu, kita akan memiliki optimisme dalam penegakan hukum," kata Wapres Kalla, menjawab pers, saat ditanya pers di halama rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (18/3) petang.

Menurut Wapres, selama ini mungkin saja banyak pejabat hukum seperti Urip Tri Gunawan yang sebenarnya disogok, akan tetapi tidak ketahuan dan tidak terkena sanksi. "Dengan contoh kasus ini, bukan hanya Urip yang terkena sanksi, tetapi juga atasannya yang harusnya bertanggung jawab harus ikut mempertanggungjawabkan tindakannya," tambah Wapres.

Pemerintah, lanjut Wapres Kalla, diakui sudah luar biasa. Ke depan, langkah seperti itu, akan diteruskan kepada siapa saja, tanpa pandang bulu. Kalau ada orang yang mengatakan, kalau pemerintah dituduh tebang pilih, dengan pencopotan itu akan hilang sendiri. Sebab, pejabat hukum yang tinggi pun sudah dikenakan tindakan, lanjut Wapres.

Calon yang baik

Lebih jauh, Wapres Kalla menyatakan mengenai calon penggantinya, pemerintah akan menunggu usulan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengenai pengganti Kemas Yahya. "Tentunya, yang baik. Jika sudah diusulkan, tentu segera kita bicarakan," ujar Wapres.

Ditanya mengenai kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udjisantoso ke Istana Wapres, Kalla membantah kalau terkait dengan pencalonannya sebagai pengganti Jampidsus.

"Kedatangan Jamdatun, itu hanya ikut berbicara masalah klarifikasi pembayaran utang dengan Bank Dunia bersama Departemen Keuangan. Tidak ada urusannya dengan itu (pergantian)," ujar Wapres.

Dikatakan Wapres, penunjukkan sosok pengganti Jampidsus, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung. "Jampidsus itu, kan, menangani masalah yang teknis. Oleh sebab itu, umumnya, jabatan itu sebuah jabatan karir yang diambil dari situ (Kejaksaan Agung)," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar