Rabu, 19 Maret 2008

Kejari Bebaskan Rosyidi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Rosyidi,Kades Tembokluwung,Kec Adiwerna,KabTegal,kemarin.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, kemarin, HL Tobing, selaku hakim tunggal menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan LA Harwanto, kuasa hukum Rosyidi. Hakim menilai surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sesuai prosedur hukum.

Sebab surat penahanan itu tidak mencantumkan nama dan alamat kepala desa (kades) yang menjadi tersangka mark up tanah bengkok desa. ”Kami memutuskan bahwa penahanan terhadap pemohon (Rosyidi) tidak sah menurut hukum,”tandas HL Tobing. Dengan diterimanya permohonan, Hakim memerintahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengeluarkan Rosyidi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Slawi. Dalam gelar sidang praperadilan tersebut dihadiri puluhan massa pro dan kontra kades. Sidang mendapat penjagaan ketat dari Polres Tegal yang menerjunkan satu pleton pasukan pengendali massa (Dalmas).

Para pendukung kades gembira terhadap keputusan itu. Menurut LA Harwanto, pihaknya menyambut baik keputusan majelis hakim yang mengabulkan dan memenangkan sidang praperadilan. Sebab, lanjut dia, penahanan yang dilakukan Kejari Slawi terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi syarat. ”Karena itu, kami minta klien kami segera dikeluarkan dari tahanan,”jelasnya. Sementara itu, massa yang kontra kecewa dengan putusan hakim. Mereka menilai putusan hakim tersebut sarat tendensi dan tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi.

Massa yang datang dengan mengendarai puluhan sepeda motor ini kemudian meninggalkan gedung PN sembari menggerutu. Secara terpisah, Gunawan, selaku JPN Kejari Slawi mengatakan, penahanan terhadap Rosyidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah kas desa senilai Rp4,9 miliar ini sudah sesuai prosedur hukum. ”Kami patuhi putusan hakim dan siap mengeluarkan tersangka dari tahanan. Tetapi, kami masih tetap melanjutkan penyidikan soal kasus dugaan korupsinya.Kami akan kembali mengeluarkan surat perintah penahanan kepadanya selaku jaksa penuntut umum, dengan lebih teliti,” kata Gunawan.

Sumber : SINDO Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar