Rabu, 19 Maret 2008

KPK Sita Seluruh Aset Koruptor

Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) akan mulai menerapkan aturan baru terkait penyitaan aset tersangka korupsi. Rencananya, KPK akan menyita seluruh aset tersangka korupsi. Padahal, sebelumnya, aset yang disita hanyalah aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. "Ke depan, setiap penyidikan kasus korupsi, sita aset tidak saja dari yang diduga hasil korupsi, tapi juga seluruh aset tersangka disita untuk kepentingan uang pengganti. Minimal untuk jaminan pengamanan uang pengganti," tandas Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK Jakarta kemarin (13/03). Langkah ini, menurut mantan Kajari Jakarta Selatan ini, ditempuh untuk mengantisipasi upaya sejumlah koruptor mengalihkan atau menghilangkan kekayaan dari daftar asetnya. Antasari juga telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk segera melakukan penyitaan aset saat proses penyidikan berjalan. "Kita khawatir, nanti setelah persidangan, apalagi setelah perkara putus, yang bersangkutan mengalihkan asetnya sehingga kita akan sulit melakukan penyitaan, apalagi pelelangan," kata Antasari. Mengenai perlawanan hukum yang akan dilakukan para tersangka, mengingat dasar bukti yang ditemukan tidak kuat, Antasari menyatakan siap menghadapinya. "Ini strategi KPK. Silakan lakukan perlawanan. Begitu juga kesiapan mereka mengorup uang negara," tandasnya. Selain itu, KPK juga berencana mengumumkan daftar nama terpidana yang belum mengembalikan uang negara. Langkah ini dilakukan agar para terpidana segera mengembalikan ataupun melunasi uang negara yang telah dikorupsinya. "Minggu depan, kita akan minta direktur penuntut umum untuk mengumumkannya," ujar Antasari. Kebijakan baru KPK ini diambil setelah terpidana penyalahgunaan izin pengelolaan kayu (IPK) lahan sejuta hektare di Berau, Kalimantan Timur, Martias alias Pung Kian Hwa mengembalikan uang Rp 346,8 miliar ke kas negara. Martias merupakan terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus ini. Di tahap penyidikan, KPK telah menyita 19 aset perusahaan Martias yang bernilai Rp 300 miliar. Dengan pengembalian uang itu, KPK telah resmi mencabut penyitaan aset Martias. Antasari berharap, terpidana korupsi yang sampai saat ini belum mengembalikan uang negara dapat mencontoh sikap Martias. "Bagi mereka, terpidana yang belum mengembalikan atau melunasi uang negara kami imbau dan minta untuk melunasi," tandasnya. Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengatakan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, KPK akan melelang seluruh aset terpidana korupsi. Sayangnya, Feri belum bisa memerinci siapa saja terpidana korupsi yang belum menyetor uang pengganti ke KPK. "Daftarnya banyak," kata Feri. Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, penyitaan aset secara keseluruhan merupakan langkah tepat untuk menghindari pengalihan aset sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, hal ini perlu perhitungan yang baik sehingga tidak ada aturan yang dilanggar. Dia berpendapat, tersangka korupsi tidak perlu melakukan perlawanan karena penyitaan tidak selamanya. Penyitaan aset akan dicabut setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti dibayar oleh terpidana. "Ide ini bisa dipahami karena ada kekhawatiran, setelah tersangka dinyatakan bersalah, negara dirugikan lagi karena tidak ada aset yang bisa disita," katanya.

Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi

Pencopotan Jampidsus, Bukti Pemerintah Tegas

Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menilai, pencopotan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya, tak hanya menunjukkan sisi negatifnya bahwa seorang penegak hukum, yaitu seorang Jampidus terkena kasus.

Akan tetapi, sisi positifnya, pemerintah dan Jaksa Agung memiliki ketegasan, yaitu munculnya harapan baru dan optimisme dalam penegakan hukum di masa datang bahwa sanksi dapat dikenakan tanpa pandang bulu.

"Ini, artinya, apapun pangkatnya dapat dikenakan sanksi. Jika melihat dari sisi itu, kita akan memiliki optimisme dalam penegakan hukum," kata Wapres Kalla, menjawab pers, saat ditanya pers di halama rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (18/3) petang.

Menurut Wapres, selama ini mungkin saja banyak pejabat hukum seperti Urip Tri Gunawan yang sebenarnya disogok, akan tetapi tidak ketahuan dan tidak terkena sanksi. "Dengan contoh kasus ini, bukan hanya Urip yang terkena sanksi, tetapi juga atasannya yang harusnya bertanggung jawab harus ikut mempertanggungjawabkan tindakannya," tambah Wapres.

Pemerintah, lanjut Wapres Kalla, diakui sudah luar biasa. Ke depan, langkah seperti itu, akan diteruskan kepada siapa saja, tanpa pandang bulu. Kalau ada orang yang mengatakan, kalau pemerintah dituduh tebang pilih, dengan pencopotan itu akan hilang sendiri. Sebab, pejabat hukum yang tinggi pun sudah dikenakan tindakan, lanjut Wapres.

Calon yang baik

Lebih jauh, Wapres Kalla menyatakan mengenai calon penggantinya, pemerintah akan menunggu usulan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengenai pengganti Kemas Yahya. "Tentunya, yang baik. Jika sudah diusulkan, tentu segera kita bicarakan," ujar Wapres.

Ditanya mengenai kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udjisantoso ke Istana Wapres, Kalla membantah kalau terkait dengan pencalonannya sebagai pengganti Jampidsus.

"Kedatangan Jamdatun, itu hanya ikut berbicara masalah klarifikasi pembayaran utang dengan Bank Dunia bersama Departemen Keuangan. Tidak ada urusannya dengan itu (pergantian)," ujar Wapres.

Dikatakan Wapres, penunjukkan sosok pengganti Jampidsus, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung. "Jampidsus itu, kan, menangani masalah yang teknis. Oleh sebab itu, umumnya, jabatan itu sebuah jabatan karir yang diambil dari situ (Kejaksaan Agung)," jelasnya.

Boediono, Calon Gubernur BI ?

Menko Perekonomian Boediono kemungkinan akan diajukan pemerintah menjadi calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Deputi Senior BI Miranda Goeltom juga berpeluang. Bahkan, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo yang sudah ditolak Komisi XI DPR masih bisa dicalonkan kembali.

Wapres Jusuf Kalla yang sempat ditanya soal pengajuan nama Boediono ini tidak membantah atau membenarkan. "Ya, sosok seperti.... (tak melanjutkan). Tentu, di sini adalah sosok yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman. Ia, warga negara Indonesia yang memiliki kredibilitas, mempunyai pengetahuan dan pengalaman di beberapa bidang. Jadi, boleh saja ahli moneter, ahli perbankan, ahli ekonomi, bahkan ahli hukum," ungkap Wapres.

Lalu bagaimana dengan tanggapan Boediono? Menteri yang bernampilan kalem tersebut Boediono mengatakan lebih senang jika melihat tokoh muda untuk tampil. "Saya pribadi lebih senang melihat tokoh-tokoh muda tapi capable untuk tampil menjadi Gubernur BI," ujarnya seperti dikutip Antara.

Pengajuan nama baru calon Gubernur BI masih menunggu kepulangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari luar negeri.

Sumber : Kompas online

BI Tetap Kawal Rupiah

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengatakan, BI terus memantau perkembangan rupiah dan menjaganya dari gejolak nilai tukar yang berlebihan. "Setiap hari setiap saat mencermati di pasar valas (valuta asing) karena kestabilan nilai tukar rupiah hal yang sangat penting yang dibutuhkan saat ini," kata Budi seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (19/3).

Ia mengatakan, dengan stabilitas nilai tukar maka diharapkan mampu menjadi peredam tekanan inflasi akibat imported inflation. Menurut dia, BI terus mencermati perkembangan inflasi terutama inflasi karena barang impor terkait dengan harga minyak bumi yang meningkat hingga mencapai lebih dari 110 dollar AS per barrel dan kenaikan harga-harga komoditas terutama komoditas pangan.

Sebab, menurut dia, kebijakan BI ditujukan untuk menjaga inflasi agar tetap terkendali dan rendah. Untuk itu, menurut dia, kebijakan mengenai BI rate mempertimbangkan hal itu. Ia mengatakan, kebijakan mengenai BI rate akan diputuskan nanti pada Rapat Dewan Gubernur BI.

Sementara itu, ia mengatakan pelemahan rupiah akhir-akhir ini bersifat temporer karena para investor saat ini lebih menempatkan dananya pada aset dollar. "Bukan curency, currency-nya kan merosot jadi dia pegang aset dlolar," katanya.

Ia menambahkan, seiring dengan keputusan The Fed yang memangkas 75 basis poin suku bunganya menjadi 2,25 persen diperkirakan asing akan kembali masuk ke Indonesia.

Sumber : Kompas online

Kejari Bebaskan Rosyidi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Rosyidi,Kades Tembokluwung,Kec Adiwerna,KabTegal,kemarin.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, kemarin, HL Tobing, selaku hakim tunggal menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan LA Harwanto, kuasa hukum Rosyidi. Hakim menilai surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sesuai prosedur hukum.

Sebab surat penahanan itu tidak mencantumkan nama dan alamat kepala desa (kades) yang menjadi tersangka mark up tanah bengkok desa. ”Kami memutuskan bahwa penahanan terhadap pemohon (Rosyidi) tidak sah menurut hukum,”tandas HL Tobing. Dengan diterimanya permohonan, Hakim memerintahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengeluarkan Rosyidi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Slawi. Dalam gelar sidang praperadilan tersebut dihadiri puluhan massa pro dan kontra kades. Sidang mendapat penjagaan ketat dari Polres Tegal yang menerjunkan satu pleton pasukan pengendali massa (Dalmas).

Para pendukung kades gembira terhadap keputusan itu. Menurut LA Harwanto, pihaknya menyambut baik keputusan majelis hakim yang mengabulkan dan memenangkan sidang praperadilan. Sebab, lanjut dia, penahanan yang dilakukan Kejari Slawi terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi syarat. ”Karena itu, kami minta klien kami segera dikeluarkan dari tahanan,”jelasnya. Sementara itu, massa yang kontra kecewa dengan putusan hakim. Mereka menilai putusan hakim tersebut sarat tendensi dan tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi.

Massa yang datang dengan mengendarai puluhan sepeda motor ini kemudian meninggalkan gedung PN sembari menggerutu. Secara terpisah, Gunawan, selaku JPN Kejari Slawi mengatakan, penahanan terhadap Rosyidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah kas desa senilai Rp4,9 miliar ini sudah sesuai prosedur hukum. ”Kami patuhi putusan hakim dan siap mengeluarkan tersangka dari tahanan. Tetapi, kami masih tetap melanjutkan penyidikan soal kasus dugaan korupsinya.Kami akan kembali mengeluarkan surat perintah penahanan kepadanya selaku jaksa penuntut umum, dengan lebih teliti,” kata Gunawan.

Sumber : SINDO Online

Diserang Tikus, Slawi Krisis Pangan

Ratusan keluarga di Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal tidak dapat menikmati panen, selama tiga tahun terakhir akibat serangan tikus pada tanaman mereka. Akibatnya saat ini, warga yang sebagaian besar menggantungkan hidup dari bertani tersebut, mulai mengalami krisis pangan.

Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Agus Salim, Kamis (13/3) mengatakan, serangan tikus terjadi secara merata dan terus -menerus, sejak tiga tahun lalu. Tikus menyerang semua jenis tanaman, seperti padi dan jagung. Luas areal tanaman padi di sana sekitar 60 hektar, sedangkan luas areal tanaman jagung sekitar sembilan hektar.

Akibatnya, warga tidak dapat menikmati panen. Mereka juga kehabisan modal usaha, sebab berkali-kali mengalami kegagalan. Saat ini, sebagian lahan dibiarkan menganggur oleh pemiliknya. Sebagian lainya masih ditanami dengan jagung dan padi. Meski demikian, lahan yang saat ini ditanami padi dan jagung, juga mulai rusak terserang tikus.

Menurut Agus, serangan tikus sangat ganas. Tikus mampu merusak tanaman padi seluas satu hektar, hanya dalam waktu semalam. Warga sudah berkali-kali membasminya, namun tidak berhasil.

Agus mengatakan, kondisi itu menimbulkan krisis pangan di desanya. Selama ini, sebagian warganya hanya menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Akibat tidak dapat menikmati panen, mereka terpaksa makan seadanya. Padahal, jumlah keluarga di Desa Karangmulya mencapai 1.250 KK, dengan 5.250 jiwa.

Saat ini, satu-satunya hasil pertanian yang masih bisa diandalkan hanyalah singkong, yang ditanam di pekarangan. Luas areal tanaman singkong di Desa Karangmulya sekitar dua hektar. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagian warganya juga terpaksa merantau ke kota lain, seperti Jakarta untuk menjadi buruh.

Faridah (38), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong mengaku sudah tidak menanam padi sejak tiga musim tanam lalu. Ia mengaku tidak memiliki modal, karena tidak pernah menikmati panen.

Saat ini, ia hanya mengandalkan penghasilan suaminya, Toha (40), sebagai buruh tani di sawah tetangganya. Upah yang diterima Rp 8.000 per hari. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan empat anak.

Atun (30), warga Desa Karangmulya lainnya juga mengaku gagal panen akibat serangan tikus. Selama ini, ia menanam jagung di atas lahan seluas 2.000 meter persegi. Dengan modal sekitar Rp 200.000, ia hanya mendapat hasil panen Rp 61.000.

Kepala Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kabupaten Tegal, Toto Subandriyo mengatakan, pemerintah akan membuat sekolah lapang pengendalian hama terpadu khusus tikus di Desa Karangmulya. Untuk penanganan saat ini, pemerintah menyediakan bantuan obat pembasmi tikus.

Sumber : kompas online

Saleh Djasit Anggota DPR RI ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, tersangka kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15 miliar lebih, Rabu (19/3). Saleh yang kini menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI, ditahan penyidik sekitar pukul 16.40 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam.

Djasit ditahan KPK karena dituduh melakukan korupsi dengan pengelembungan harga mobil pemadam. Modus yang dilakukan adalah mengadakan perjanjian dengan rekanan yaitu PT Istana Sarana Raya (ISR), sebelum melaksanakan kegiatan. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.

"Seperti HVS tidak dibuat, harga berdasarkan perkiraan sendiri mengikuti penyedia barang, spesifikasi teknis sudah ditentukan, lelang tidak dilakukan, dan dokumen sudah dipersiapakan sebelumnya," kata Deputi Penindakan Brigjen Pol Ade Raharja saat menggelar jumpa pers usai penahanan Djasit.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT ISR Hengky Samuel Daud sebagai tersangka, dan kini buron. Untuk mencari Daud, KPK meminta bantuan interpol. "Daud saat ini sedang dalam pencarian dan kita sudah meminta bantuan interpol yang telah mengeluarkan red notice," ujar Ade.

Berdasarkan keterangan Ade, Djasit yang ditetapkan tersangka sejak November 2007 mengaku tidak menerima uang dari rekanan. Akan tetapi KPK sedang mendalami adanya pemberian ini, termasuk ke pihak lainnya yang terlibat. "Itu yang sedang kita dalami," ujar Ade.

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan anggota DPRD Riau Lukman Edy sebagai saksi. Ketika ditanya apakah Lukman yang kini menjabat Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) juga menerima uang, Ade
membantahnya. "Dia kan diperiksa sebagai saksi," katanya.

Saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, Djasit yang menjadi anggota DPR pertama ditahan KPK ini menolak berkomentar atas pertanyaan yang diajukan puluhan wartawan. Ia hanya diam sembari memasuki mobil tahanan KPK. Djasit yang akan ditahan selama 20 hari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Djasit, Misbahuddin, saat dihubungi mengatakan pihaknya menyesalkan langkah penyidik untuk menahan kliennya. "Apa urgensinya sampai harus ditahan. Beliau 'kan sudah tidak menjabat (gubernur) dan sudah menjadi anggota DPR. Tidak akan kemana-mana, " katanya melalui ponsel. Ketika ditanya apakah kliennya akan mengajukan penahanan, Misbahuddin mengatakan, "Yah kami akan lakukan yang terbaik buat dia," katanya

Minggu, 09 Maret 2008

Gurita KKN di Pertamina

Pertamina mulai kehabisan energi untuk 'melawan.' Kini ia kelihatan pasrah monopolinya atas sektor migas akan dipotong. Apalagi sebelum DPR mulai membahas RUU Migas versi baru, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengajukan konsep restrukturisasi Pertamina kepada Presiden.

Menurut konsep ini, unit usaha Pertamina dibagi dua yaitu mengurusi sektor hulu dan hilir. Hulu artinya hanya mengurusi eksplorasi dan eksploitasi yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Eksplorasi dan Produksi (Pertamina owned operation).

Sementara sektor hilir akan diisi oleh gabungan Direktorat Pengolahan, Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri (PPDN) dan Direktorat Perkapalan, Komunikasi dan Kebandaran (PKK). Sedangkan BPPKA akan dilikuidasi dan kewenangannya diserahkan kepada Pemerintah. Restrukturisasi juga akan memangkas pegawai sehingga 17.800 orang pada 2005.

Untuk membedah gurita KKN di Pertamina ini, rumus korupsi dari ahli korupsi Robert Klitgaard: C = M+D-A (Corruption = Monopoly + Discretionary - Accountability) tepat digunakan. Dari rumus itu terlihat monopoli dan keleluasaan tanpa disertai akuntabilitas membuat Pertamina dibelit gurita KKN.

Simbol monopolistik

Sejak 1971 saat UU 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi disahkan, usaha pertambangan minyak dan gas bumi praktis dimonopoli Pertamina.

Sepintas memang terasa aneh, usaha pertambangan migas diatur dengan UU tentang Pertamina, bukan UU tentang pertambangan migas itu sendiri.

Sebelumnya memang ada UU No. 44 Prp tahun 1960 tentang migas, tetapi di dalamnya dijelaskan pengusahaan migas hanya dapat diselenggarakan oleh negara dan pelaksanaannya dilakukan olehh Perusahaan Negara. Pertamina sendiri didirikan berdasarkan PP No. 27/1968 yang melebur berbagai perusahaan negara di bidang migas.

Dalam UU 8/1971 tersebut dijelaskan migas merupakan bahan galian strategis untuk perekonomian negara dan Hankam. Dijelaskan juga Pertamina adalah integrated state oil company yang bergerak di bidang pengusahaan migas.

Artinya meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan. Dengan demikian terlihat jelas Pertamina merupakan perusahaan yang terintegrasi vertikal, dari hulu sampai hilir.

Dari sini saja paling tidak Pertamina mempunyai tiga fungsi yang berbeda yaitu:

Pertama, sebagai pemegang kuasa pertambangan Pertamina mempunyai kekuasaan untuk memberi izin siapa saja yang dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Kekuasaan ini dilakukan BPPKA (Badan Pengusahaan dan Pembinaan Kontraktor Asing).

BPPKA inilah yang kemudian melakukan kontrak dengan perusahaan minyak dengan sistem PSC (Production Sharing Contract). Tetapi di samping itu Pertamina memakai varian model kontrak lainnya termasuk TAC (Technical Assistance Contract) dan JOB (Joint Operation Body).

Intinya, kontrak semacam ini memberi kekuasaan besar bagi Pertamina a.l. menjadikan perusahaan minyak lainnya hanya sebagai kontraktor.

Kedua, sebagai perusahaan yang bergerak pada industri hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksplitasi.

Ketiga, sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri hilir migas, yaitu pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan.

Celah KKN

Cara paling mudah untuk melihat di mana sajakah celah korupsi di Pertamina adalah dengan melihat hasil audit efisiensi yang dijalankan PWC (Price & Waterhouse Cooper) terhadap Pertamina periode 1 April 1996-31 Maret 1998.

Pertama, pada BPPK sebagai pemegang kuasa pertambangan migas, PWC menemukan beberapa inefisiensi a.l. fungsi BPPKA yang rancu, ketiadaan keharusan restorasi ladang yang ditinggalkan, premi asuransi ke Tugu Pratama yang kemahalan dan lemahnya pengawasan terhadap kontraktor.

Tetapi dari informasi yang didapatkan ICW, terdapat celah KKN yang sangat besar yaitu proses pemberian hak pertambangan dan lemahnya pengawasan terhadap kontraktor yang mengakibatkan kontraktor dapat memainkan klausul cost recovery.

Untuk yang pertama, KKN terjadi dalam proses penunjukan kontraktor dalam menggarap ladang minyak. Sedangkan yang kedua, KKN dalam verifikasi biaya kontraktor oleh BPPKA. KKN ini terjadi akibat efek KPS di mana Pertamina bertanggung jawab mengelola operasi sementara kontraktor bertanggung jawab menjalankan eksplorasi dan produksi.

Kontraktor juga menyediakan seluruh dana dan peralatan teknis serta menanggung risiko operasi. Biaya inilah yang nantinya diganti Pertamina (cost recovery) dalam bentuk pembagian hasil produksi setelah diverifikasi oleh BPPKA.

Klausul ini banyak disalahgunakan dengan membuat biaya produksi setinggi-tingginya tanpa melihat efisiensi. Sedangkan verifikasi BPPKA dapat 'diatur', asal tersedia uang tutup mulut. Celah KKN inilah yang luput dari PWC, yaitu adanya pendapatan yang seharusnya dapat diterima Pertamina.

Menurut informasi yang dikumpulkan ICW, persentase bagi hasil antara Pertamina dan kontraktor yang seharusnya 85:15, karena KKN tersebut menjadi imbang, sekitar 50:50. Dengan demikian ada savings opportunity yang signifikan.

Dalam konsep restrukturisasi Pertamina dan RUU Migas yang baru, kuasa pertambangan akan dijalankan oleh suatu badan independen yang akan terdiri dari kalangan Pemerintah dan profesional migas. Badan ini direncanakan bernama BPKP (Badan Pelaksana Kuasa Pertambangan) dan menggantikan fungsi BPPKA.

Badan Pelaksana ini akan mewakili Pemerintah untuk kontrak kerja sama dengan perusahaan migas dalam pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi. Kontrak ini tak hanya terbatas pada KPS saja tapi juga membuka kemungkinan lain seperti Kontrak Karya yang banyak dipakai dalam pertambangan umum.

Diharapkan adanya kontrak karya dapat meminimalkan inefisiensi.

Kedua, pada Direktorat Eksplorasi dan Produksi, PWC menemukan beberapa inefisensi, yaitu inefisensi dalam biaya operasi, keterlibatan dalam kegiatan yang bukan kompetensi, KKN dalam pemberian TAC (Technical Contract), infisiensi dalam penetapan harga gas, minim transparansi atas kewajiban terhadap ladang yang ditinggalkan, inefisiensi dalam persediaan barang dan dalam pemeliharaan ladang tak produktif.

Ketiga, sisi hilir yang terdiri dari Direktorat Pengolahan, Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri PPDN dan Direktorat Perkapalan, Komunikasi dan Kebandaran (PKK), PWC menemukan beberapa inefisensi termasuk KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan berbagai kontrak yang terlalu mahal.

Sedangkan restrukturisasi yang akan dilakukan adalah membentuk suatu Badan Pengatur (BP) untuk mengatur pengusahaan usaha hilir yaitu pengolahan, pengangkutan penyimpanan dan pemasaran.

Restrukturisasi ini akan melibatkan pengusahaan migas di sisi hilir ini, yaitu dengan membuka pasar BBM dalam negeri bagi badan usaha dalam negeri, seperti BUMN (tentu saja Pertamina), swasta dan koperasi.

Tak kalah pentingnya adalah kelemahan Pertamina dari sisi akuntabilitas. Temuan PWC, misalnya, menyebutkan Pertamina tak punya teknologi informasi dan prosedur operasi yang memadai untuk menyiapkan laporan keuangan secara tepat waktu dan mencakup rekonsiliasi 44 unit bisnisnya, apalagi rekonsiliasi secara keseluruhan. Selain itu juga terdapat kelemahan dalam proses penganggaran.

Kemudian laporan keuangan Pertamina tak pernah dipublikasi secara luas, hanya terbatas pada Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP). Ini menggambarkan kesenjangan untuk menutup perhatian publik terhadap akuntabilitas Pertamina. Hal ini juga membenarkan rumus Klitgaard di atas sangat tepat untuk menunjukkan gurita KKN di Pertamina.

Sumber : Bisnis Indonesia