Selasa, 19 Februari 2008

MA Periksa Hakim Pengadilan Slawi

Dalam kasus lain sejenis, para terdakwa justru dihukum. Putusan hakim PN Slawi sangat kontras dengan tuntutan jaksa.

Mahkamah Agung (MA) memang tengah getol memburu “hakim-hakim nakal”. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko mengatakan, MA saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi, Tegal yang memeriksa perkara korupsi pengadaan buku pengajaran sekolah. “Waktu Raker sudah saya bilang pada Ketua PT Jawa Tengah,” kata Djoko Sarwoko, di ruang kerjanya, Selasa (18/12).

Djoko melihat keganjilan dalam penanganan perkara ini. Dalam kasus lain yang sama di Sleman dan Sukoharjo, terdakwa tidak lepas dari jeratan hukum. Majelis hakim PN Slawi malah membebaskan terdakwa lantaran tidak terbukti ada pelanggaran pengadaan barang seperti didakwakan JPU. Amar bebas dijatuhkan terhadap lima terdakwa yang tersandung proyek pengadaan buku wajib 1,5 juta eksemplar dari PT Balai Pustaka (PT BP) senilai Rp35 miliar.

Sekadar mengingatkan, pada 27 November lalu PN Slawi memutus bebas lima terdakwa perkara korupsi. Tiga dari kelima terdakwa adalah pejabat dan mantan pejabat setempat, sementara dua terdakwa lain adalah karyawan PT Balai Pustaka. Mereka didakwa lantaran dokumen fiktif dan penggelembungan harga buku pada proyek pengadaan buku teks wajib mata pelajaran pokok sekolah tingkat dasar dan menengah pertama Kabupaten Tegal.

Putusan majelis Slawi ini, menurut Djoko cukup kontras dengan tuntutan Jaksa. Dalam kasus Slawi, JPU menuntut enam tahun untuk AK Halim, sementara empat terdakwa lain, Karnoto Hadi, Burhanudin Imam Sutrisno,Teddy Koesnady, dan Murod Irawan masing-masing empat tahun penjara. “Saya sudah pesan dengan hakimnya, kasus balai pustaka ini pembuktiannya sangat mudah,” ujar Djoko.

Majelis hakim yang diketuai HL Tobing dengan anggota masing-masing Suswanti, Slamet, Sudar, dan FX Heru Santoso, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan kelima terdakwa dalam proyek pengadaan buku wajib untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Tegal pada 2004 silam telah tepat dan sesuai dengan aturannya, yakni Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Sekadar informasi, hakim HL Tobing dan Suswanti tercatat pernah menangani perkara tiga orang kepala desa yang tertangkap main judi.

Dalam uraian amar putusan, majelis hakim Slawi menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang No 20/ 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis berpendapat, biaya royalti harus dimasukkan ke dalam rincian selain price list. Bahkan dalam pengadaan buku tersebut PT BP malah belum menerima pembayaran sekitar Rp3,5 miliar dari total nilai proyek Rp35 miliar. Itu sebabnya majelis membebaskan para terdakwa. Kala itu, jaksa DF Wuwungan menyatakan kasasi atas putusan hakim.

Bidang Pengawasan MA memang terus menggalakkan pemeriksaan hakim-hakim yang dilaporkan atau dinilai bermasalah. Hasilnya? Awal Desember ini, MA melansir telah memecat enam orang hakim karena antara lain terbukti menerima suap. Djoko enggan mengungkap identitas para hakim yang dipecat. Ia hanya menyebutkan para hakim itu bertugas di pengadilan di wilayah Indonesia Timur. Salah satunya Ketua PN kelas IA. Seorang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi langsung dipecat karena sudah berstatus tersangka.

Sumber : hukum online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar