Senin, 28 Juli 2008

Agung Minta BK Proses Anggota DPR Penerima Dana BI

Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono akan segera memanggil pimpinan BK guna menindaklanjuti kesaksian Hamka Yandhu di PN tipikor mengenai keterlibatan sejumlah anggota DPR soal aliran dana BI. Agung pun meminta BK segera memproses atas dasar perintah pimpinan DPR. "Meski belum ada laporan dari masyarakat, BK bisa menindaklanjuti kalau ada perintah pimpinan DPR. Saya akan panggil dulu pimpinan supaya tidak usah menunggu proses pengadilan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2008). Menurut wakil ketua umum Partai Golkar ini, BK akan tampak punya kekuatan bil memproses kasus ini tanpa menunggu keputusan pengadilan. Soal sanksinya, Agung menyerahkan sepenuhnya pada BK, sesuai dengan bukti yang ada. "Supaya BK tidak terlihat nothing to do tidak usah menunggu selesainya proses pengadilan. Soal sanksinya tergantung, apakah ditegur atau diberhentikan. Itu nanti," terang Agung. Bagaimana sikap Partai Golkar terhadap Paskah Suzetta dan sejumlah kedernya yang disebut Hamka Yandhu ikut menerima aliran dana BI? "Itu semua tergantung pengadilan. Kita tidak bisa intervensi. Kalau butuh pengacara, ya kita bantu secara profesional," terangnya. Lalu kapan akan memanggil pimpinan BK? "Secepatnya. Kalau bisa masa persidangan depan sudah bisa diproses," jawab Agung.

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar