Senin, 07 April 2008

Penanganan BLBI Tak Butuh Interpol

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan penuntasan kasus BLBI akan menggunakan mekanisme Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, bukan interpol.

Hal itu dikemukakan oleh Hendarman seusai rapat kabinet dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Sekertariat Negara, Jakarta, Senin (7/4) malam.

"Informasi dengan interpol itu darimana, ..., kalau dengan interpol kan berarti menangkap orang, masalah BLBI ini termasuk penyelamatan aset juga," katanya.

Menurut dia, pemerintah telah membicarakan penanganan BLBI dengan StAR initiative bersama Bank Dunia dan United Nation Drug And Crima (UNDC).

Hendarman mengatakan Kejaksaan Agung mengajukan tujuh kasus yang terdiri atas enam kasus korupsi dan satu kasus pembalakan liar.

Jaksa Agung juga menyatakan, salah satu kasus korupsi adalah kasus yang melibatkan obligor BLBI.

Rencananya, tim dari StAR akan mengadakan diskusi untuk membahas ketujuh kasus yang diajukan Kejaksaan Agung tersebut pada April 2008.

Sumber : www.inilah.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar