"Saldo kebutuhan minimal yang diperlukan untuk membayar operasinal pemerintahan. Dari saldo kebutuhan minimal tersebut akan dibuat satu rekening lagi yang dinamakan rekening penempatan. Rekening penempatan ini yang diremunerasi," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/4).
Dasar penetapan remunerasi telah disepakati akan diambilkan dari SBI, dengan jangka waktu 3 bulan. Sedangkan besarannya, tinggal berhitung saja, bisa 50 persen, bisa 60 persen, atau pun 75 persen, tapi itu masih tergantung negosiasi.
"Untuk ke depannya, kita akan bikin satu rekening lagi yang tujuannya dalam rangka penerapan treasury single account secara penuh. atau yang disebut dengan rekening swept account," katanya.
Nantinya, lanjut dia, diharapkan rekening-rekening yang ada di bendaharawan yang memegang keuangan persediaan di departemen-departemen teknis pada sore hari secara otomatis akan langsung ditarik ke rekening swept account, dan pada pagi harinya secara otomatis pula bendaharawan akan di-drop keuangannya.
"Jadi dengan demikian tidak ada lagi uang yang berkeliaran," katanya.
Ia menuturkan alasannya yang jelas terkait dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan, bahwa uang pemerintah tida boleh ada yang bekeliaran.
Alasan berikutnya, membantu BI, kalau banyak uang di bank umum, maka operasi moneter jelas lebih berat.
"Besarannya ditetapkan maksimal Rp 200 juta. Tapi apabila kurang, bisa mengajukan dispensasi, entah itu Rp 1 miliar ataupun Rp 750 juta. Tapi itu kan tidak habis dalam 1 hari, walaupun kecil nilainya, tapi kan bisa sangat membantu. Pelaksanaannya
mungkin 2 bulan lagi karena kita harus menyelesaikan peraturan dan MoU dengan BI," urainya.
Sumber : www.inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar