Selasa, 31 Maret 2009

Korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi

SLAWI - Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar kota Slawi senilai Rp 700 juta memiliki kemungkinan bertambah lebih dari satu orang. Ini karena penyidikan masih bisa berkembang berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa.

"Masih terbuka lebar mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dari keterangan saksi yang diperiksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Samsudin, Rabu (5/11).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Slawi baru menetapkan satu tersangka yaitu, Edy Prayitno, pada awal Mei 2008. Mantan Kepala Bagian Agraria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal ini diduga menyalahi prosedur pembebasan lahan pada proyek tersebut.

Terkait status tersangka yang masih menjabat menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Slawi, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Slawi Sriyanto HP mengatakan, akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Namun, kami belum menerima surat mengenai penetapan tersangka dari kejaksaan," ucapnya.

Dana pembangunan jalan lingkar kota Slawi itu diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Slawi sebesar Rp 15 miliar. Rencananya, jalan tersebut dibangun sepanjang 17,5 kilometer dengan lebar 11 meter.

Pembangunan jalan tersebut ditujukan untuk memperlancar jalur transportasi di Slawi dengan rute Trayeman-Procot-Dukuhsembung-Penusupan-Dukuhsalam.

Selain kasus korupsi pembangunan jalan ini, terdapat dua kasus korupsi lainnya yang sedang masuk tahap penyidikan di Kejari Slawi antara lain, kasus tukar guling dana kas desa Tembokluwung senilai Rp 1,2 miliar dengan tersangka Rosidin dan kasus korupsi Bank Kredit Kecamatan Balapulang senilai Rp 440 juta dengan tersangka Sumarto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar