Selasa, 31 Maret 2009

Kapan Jhonny Allen Marbun dipanggil KPK ?

Komisi Pemberantasan Korupsi tetap belum bisa memastikan apakah akan segera memanggil Jhonny Allen Marbun untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dermaga dan bandar udara di wilayah timur Indonesia tetapi tertunda karena kampanye di daerah pemilihannya.

"KPK tidak mau mencampuri Pemilu. Pilkada saja kita tunggu sampai selesai. Kita tidak memihak kepada siapapun," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (31/3 ).

Ia ditanya berkait dengan perintah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono agar Jhonny Allen berhenti kampanye dan mengutamakan panggilan KPK. SBY juga sudah memerintahkan Partai Demokrat untuk meminta Jhonny Allen, caleg Demokrat, berhenti kampanye dan memenuhi panggilan KPK.

Seperti diberitakan, Jhonny Allen tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang mengikuti kampanye Partai Demokrat. Dia bahkan minta agar pemeriksaan dilakukan setelah pemilu legislatif 9 April 2009.

Secara terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, langkah KPK menunda pemeriksaan Jhonny Allen hingga pemilu legislatif berakhir 9 April nanti sudah sesuai dengan dasar hukum di KUHAP.

"Yang bersangkutan sementara ini dipanggil sebagai saksi dan KUHAP membenarkan langkah itu (menunda pemeriksaan). Berbeda jika status yang bersangkutan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap Abdul Hadi Djamal kepada penyidik KPK mengatakan, Jhonny Allen ikut menerima uang dari Komisaris PT Kurnia Wira Jaya Bakti Surabaya, Hontjo Kurniawan sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, Anggota Komisi V tersebut mengatakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR ini hadir dalam pertemuan di Hotel Four Seasons Jakarta 19 Februari silam. Pertemuan yang membahas kenaikan anggaran dana stimulus proyek pembangunan infrastruktur di kawasan timur Indonesia juga dihadiri anggota Panggar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya Abdul Hadi, Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho tanggal 2 Maret lalu di kawasan Sudirman. Dalam penangkapan tersebut KPK menyita uang senilai 90 ribu dolar AS dan Rp 54,5 juta.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar