
Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi
Info-info seputar Kota Slawi - Jawa Tengah, dan info-info yang melanda Indonesia...selamat bergabung...ciayoo..
Akan tetapi, sisi positifnya, pemerintah dan Jaksa Agung memiliki ketegasan, yaitu munculnya harapan baru dan optimisme dalam penegakan hukum di masa datang bahwa sanksi dapat dikenakan tanpa pandang bulu.
"Ini, artinya, apapun pangkatnya dapat dikenakan sanksi. Jika melihat dari sisi itu, kita akan memiliki optimisme dalam penegakan hukum," kata Wapres Kalla, menjawab pers, saat ditanya pers di halama rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (18/3) petang.
Menurut Wapres, selama ini mungkin saja banyak pejabat hukum seperti Urip Tri Gunawan yang sebenarnya disogok, akan tetapi tidak ketahuan dan tidak terkena sanksi. "Dengan contoh kasus ini, bukan hanya Urip yang terkena sanksi, tetapi juga atasannya yang harusnya bertanggung jawab harus ikut mempertanggungjawabkan tindakannya," tambah Wapres.
Pemerintah, lanjut Wapres Kalla, diakui sudah luar biasa. Ke depan, langkah seperti itu, akan diteruskan kepada siapa saja, tanpa pandang bulu. Kalau ada orang yang mengatakan, kalau pemerintah dituduh tebang pilih, dengan pencopotan itu akan hilang sendiri. Sebab, pejabat hukum yang tinggi pun sudah dikenakan tindakan, lanjut Wapres.
Calon yang baik
Lebih jauh, Wapres Kalla menyatakan mengenai calon penggantinya, pemerintah akan menunggu usulan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengenai pengganti Kemas Yahya. "Tentunya, yang baik. Jika sudah diusulkan, tentu segera kita bicarakan," ujar Wapres.
Ditanya mengenai kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udjisantoso ke Istana Wapres, Kalla membantah kalau terkait dengan pencalonannya sebagai pengganti Jampidsus.
"Kedatangan Jamdatun, itu hanya ikut berbicara masalah klarifikasi pembayaran utang dengan Bank Dunia bersama Departemen Keuangan. Tidak ada urusannya dengan itu (pergantian)," ujar Wapres.
Dikatakan Wapres, penunjukkan sosok pengganti Jampidsus, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung. "Jampidsus itu, kan, menangani masalah yang teknis. Oleh sebab itu, umumnya, jabatan itu sebuah jabatan karir yang diambil dari situ (Kejaksaan Agung)," jelasnya.
Wapres Jusuf Kalla yang sempat ditanya soal pengajuan nama Boediono ini tidak membantah atau membenarkan. "Ya, sosok seperti.... (tak melanjutkan). Tentu, di sini adalah sosok yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman. Ia, warga negara Indonesia yang memiliki kredibilitas, mempunyai pengetahuan dan pengalaman di beberapa bidang. Jadi, boleh saja ahli moneter, ahli perbankan, ahli ekonomi, bahkan ahli hukum," ungkap Wapres.
Lalu bagaimana dengan tanggapan Boediono? Menteri yang bernampilan kalem tersebut Boediono mengatakan lebih senang jika melihat tokoh muda untuk tampil. "Saya pribadi lebih senang melihat tokoh-tokoh muda tapi capable untuk tampil menjadi Gubernur BI," ujarnya seperti dikutip Antara.
Pengajuan nama baru calon Gubernur BI masih menunggu kepulangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari luar negeri.
Sumber : Kompas onlineIa mengatakan, dengan stabilitas nilai tukar maka diharapkan mampu menjadi peredam tekanan inflasi akibat imported inflation. Menurut dia, BI terus mencermati perkembangan inflasi terutama inflasi karena barang impor terkait dengan harga minyak bumi yang meningkat hingga mencapai lebih dari 110 dollar AS per barrel dan kenaikan harga-harga komoditas terutama komoditas pangan.
Sebab, menurut dia, kebijakan BI ditujukan untuk menjaga inflasi agar tetap terkendali dan rendah. Untuk itu, menurut dia, kebijakan mengenai BI rate mempertimbangkan hal itu. Ia mengatakan, kebijakan mengenai BI rate akan diputuskan nanti pada Rapat Dewan Gubernur BI.
Sementara itu, ia mengatakan pelemahan rupiah akhir-akhir ini bersifat temporer karena para investor saat ini lebih menempatkan dananya pada aset dollar. "Bukan curency, currency-nya kan merosot jadi dia pegang aset dlolar," katanya.
Ia menambahkan, seiring dengan keputusan The Fed yang memangkas 75 basis poin suku bunganya menjadi 2,25 persen diperkirakan asing akan kembali masuk ke Indonesia.
Sumber : Kompas online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Rosyidi,Kades Tembokluwung,Kec Adiwerna,KabTegal,kemarin.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, kemarin, HL Tobing, selaku hakim tunggal menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan LA Harwanto, kuasa hukum Rosyidi. Hakim menilai surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sesuai prosedur hukum.
Sebab surat penahanan itu tidak mencantumkan nama dan alamat kepala desa (kades) yang menjadi tersangka mark up tanah bengkok desa. ”Kami memutuskan bahwa penahanan terhadap pemohon (Rosyidi) tidak sah menurut hukum,”tandas HL Tobing. Dengan diterimanya permohonan, Hakim memerintahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengeluarkan Rosyidi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Slawi. Dalam gelar sidang praperadilan tersebut dihadiri puluhan massa pro dan kontra kades. Sidang mendapat penjagaan ketat dari Polres Tegal yang menerjunkan satu pleton pasukan pengendali massa (Dalmas).
Para pendukung kades gembira terhadap keputusan itu. Menurut LA Harwanto, pihaknya menyambut baik keputusan majelis hakim yang mengabulkan dan memenangkan sidang praperadilan. Sebab, lanjut dia, penahanan yang dilakukan Kejari Slawi terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi syarat. ”Karena itu, kami minta klien kami segera dikeluarkan dari tahanan,”jelasnya. Sementara itu, massa yang kontra kecewa dengan putusan hakim. Mereka menilai putusan hakim tersebut sarat tendensi dan tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi.
Massa yang datang dengan mengendarai puluhan sepeda motor ini kemudian meninggalkan gedung PN sembari menggerutu. Secara terpisah, Gunawan, selaku JPN Kejari Slawi mengatakan, penahanan terhadap Rosyidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah kas desa senilai Rp4,9 miliar ini sudah sesuai prosedur hukum. ”Kami patuhi putusan hakim dan siap mengeluarkan tersangka dari tahanan. Tetapi, kami masih tetap melanjutkan penyidikan soal kasus dugaan korupsinya.Kami akan kembali mengeluarkan surat perintah penahanan kepadanya selaku jaksa penuntut umum, dengan lebih teliti,” kata Gunawan.Ratusan keluarga di Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal tidak dapat menikmati panen, selama tiga tahun terakhir akibat serangan tikus pada tanaman mereka. Akibatnya saat ini, warga yang sebagaian besar menggantungkan hidup dari bertani tersebut, mulai mengalami krisis pangan.
Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Agus Salim, Kamis (13/3) mengatakan, serangan tikus terjadi secara merata dan terus -menerus, sejak tiga tahun lalu. Tikus menyerang semua jenis tanaman, seperti padi dan jagung. Luas areal tanaman padi di sana sekitar 60 hektar, sedangkan luas areal tanaman jagung sekitar sembilan hektar.
Akibatnya, warga tidak dapat menikmati panen. Mereka juga kehabisan modal usaha, sebab berkali-kali mengalami kegagalan. Saat ini, sebagian lahan dibiarkan menganggur oleh pemiliknya. Sebagian lainya masih ditanami dengan jagung dan padi. Meski demikian, lahan yang saat ini ditanami padi dan jagung, juga mulai rusak terserang tikus.
Menurut Agus, serangan tikus sangat ganas. Tikus mampu merusak tanaman padi seluas satu hektar, hanya dalam waktu semalam. Warga sudah berkali-kali membasminya, namun tidak berhasil.
Agus mengatakan, kondisi itu menimbulkan krisis pangan di desanya. Selama ini, sebagian warganya hanya menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Akibat tidak dapat menikmati panen, mereka terpaksa makan seadanya. Padahal, jumlah keluarga di Desa Karangmulya mencapai 1.250 KK, dengan 5.250 jiwa.
Saat ini, satu-satunya hasil pertanian yang masih bisa diandalkan hanyalah singkong, yang ditanam di pekarangan. Luas areal tanaman singkong di Desa Karangmulya sekitar dua hektar. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagian warganya juga terpaksa merantau ke kota lain, seperti Jakarta untuk menjadi buruh.
Faridah (38), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong mengaku sudah tidak menanam padi sejak tiga musim tanam lalu. Ia mengaku tidak memiliki modal, karena tidak pernah menikmati panen.
Saat ini, ia hanya mengandalkan penghasilan suaminya, Toha (40), sebagai buruh tani di sawah tetangganya. Upah yang diterima Rp 8.000 per hari. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan empat anak.
Atun (30), warga Desa Karangmulya lainnya juga mengaku gagal panen akibat serangan tikus. Selama ini, ia menanam jagung di atas lahan seluas 2.000 meter persegi. Dengan modal sekitar Rp 200.000, ia hanya mendapat hasil panen Rp 61.000.
Djasit ditahan KPK karena dituduh melakukan korupsi dengan pengelembungan harga mobil pemadam. Modus yang dilakukan adalah mengadakan perjanjian dengan rekanan yaitu PT Istana Sarana Raya (ISR), sebelum melaksanakan kegiatan. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.
"Seperti HVS tidak dibuat, harga berdasarkan perkiraan sendiri mengikuti penyedia barang, spesifikasi teknis sudah ditentukan, lelang tidak dilakukan, dan dokumen sudah dipersiapakan sebelumnya," kata Deputi Penindakan Brigjen Pol Ade Raharja saat menggelar jumpa pers usai penahanan Djasit.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT ISR Hengky Samuel Daud sebagai tersangka, dan kini buron. Untuk mencari Daud, KPK meminta bantuan interpol. "Daud saat ini sedang dalam pencarian dan kita sudah meminta bantuan interpol yang telah mengeluarkan red notice," ujar Ade.
Berdasarkan keterangan Ade, Djasit yang ditetapkan tersangka sejak November 2007 mengaku tidak menerima uang dari rekanan. Akan tetapi KPK sedang mendalami adanya pemberian ini, termasuk ke pihak lainnya yang terlibat. "Itu yang sedang kita dalami," ujar Ade.
Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan anggota DPRD Riau Lukman Edy sebagai saksi. Ketika ditanya apakah Lukman yang kini menjabat Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) juga menerima uang, Ade
membantahnya. "Dia kan diperiksa sebagai saksi," katanya.
Saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, Djasit yang menjadi anggota DPR pertama ditahan KPK ini menolak berkomentar atas pertanyaan yang diajukan puluhan wartawan. Ia hanya diam sembari memasuki mobil tahanan KPK. Djasit yang akan ditahan selama 20 hari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999.